KOMISI YUDISIAL PENGADILAN ETIK BAGI HAKIM

  • Taufiqurrohman Syahuri Universitas Bengkulu
Keywords: Komisi Yudisial, Pengadilan Etik, Hakim

Abstract

Hakim adalah aktor utama
penegakan hukum (law enforcement) di
pengadilan yang mempunyai peran lebih
apabila dibandingkan dengan jaksa,
pengacara, dan panitera. Pada saat
ditegakkan, hukum mulai memasuki wilayah
das sein (yang senyatanya) dan
meninggalkan wilayah das sollen (yang
seharusnya). Hukum tidak lagi sekedar
barisan pasal-pasal mati yang terdapat dalam
suatu peraturan perundang-undangan, tetapi
sudah “dihidupkan” oleh living interpretator
yang bernama hakim

Published
2016-04-01
Section
Articles