HAKEKAT KEBERADAAN SANKSI PIDANA DAN PEMIDANAAN DALAM SISTEM HUKUM PIDANA
Keywords:
sanksi pidana, pemidanaan, sistem hukum pidana
Abstract
Hakekat pidana dan pemidanaan dalam sistem hukum pidana, ditelusuri melalui aliran klasik, aliran
modern,dan aliran teori integratif serta dapat pula ditelusuri melalui teori tujuan pemidanaan.
Aliran klasik hakekat pidana dan pemidanaan untuk memberikan penderitaan dan pembalasan
sebagai tujuan pemidanaan, aliran modern pidana bukan untuk membalas tetapi untuk memperbaiki
terpidana untuk dapat dikembalikan pada masyarakat dengan tujuan untuk pencegahan,teori
integratif, hakekat pidana dan pemidanaan selain untuk melakukan pencegaahan sekaligus juga
untuk rehabilitasi terpidana. Dalam perspektif Pancasila, pidana dan pemidanaan memperhatikan
keseimbangan / harmonisasi kepentingan masyarakat, pelaku, dan korban.