KEBIJAKAN LEGISLATIF DALAM PENANGGULANGAN TERORISME PADA MASA MENDATANG
Abstract
Terorisme merupakan tindak pidana yang sangat menakutkan bagi warga masyarakat dunia
maupun masyarakat Indonesia. Negara Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh
Undang-Undang Dasar 1945 wajib melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia. Oleh karena itu Negara berkewajiban untuk melindungi seluruh warga negaranya
dari setiap ancaman terorisme baik yang bersifat nasional maupun internasional. Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2003 merupakan kebijakan Legislatif dalam upaya menanggulangi tindak pidana
terorisme di Indonesia dan juga melawan terorisme internasional yang kemungkinan terjadi di
Indonesia. Penelitian yang digunakan ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan
menggunakan data sekunder yang berupa bahan hukum primer dan sekunder. Hukum pidana
sebagai sarana penanggulangan tindak pidana terorisme sebagaimana terdapat dalam Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2003, antara lain dengan melakukan kriminalisasi. Kebijakan
kriminalisasi tersebut diformulasikan dalam kelompok Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana
yang berkaitan dengan Tindak Pidana Terorisme. Dalam penerapannya ternyata Undang-Undang
tersebut masih mengalami hambatan dan kekurangan-kekurangan sehingga perlu dilakukan
perubahan-perubahan untuk masa yang akan datang