POLIGAMI DALAM HUKUM ISLAM

  • Siti Widya Ummiyati Universitas Kader Bangsa
Keywords: Poligami, Hukum Islam

Abstract

Perkawinan merupakan akad suci yang mengandung serangkaian perjanjian diantara dua pihak yaitu
suami dan istri untuk hidup bersama, berumah tangga dengan landasan hukum agama, adat dan
negara. Dan dalam perkawinan masalah poligami bukanlah masalah baru lagi, begitu banyak
pertentangan didalamnya yang sebagian besar dinilai karena perbedaan pandangan masyarakat dalam
memberikan sudut pandang pada berbagai hal yang terkait masalah poligami baik ketentuan, batasan,
syarat, masalah hak, kewajiban dan kebebasan serta hal-hal lainnya. Islam membolehkan seorang
suami memiliki istri lebih dari satu (berpoligami) tetapi tidak mewajibkannya. Oleh karena itu Islam
tidak dengan mudah membolehkan poligami. Selain itu juga, dengan terjadinya perkawinan poligami
ini, maka keluarga yang semula hanya terdiri dari satu keluarga inti saja menjadi terbentuk dari dua
atau lebih keluarga inti dimana seorang suami menjadi suami atau kepala rumah tangga yang sama
untuk beberapa keluarganya karena itu perkawinan poligami dapat berpengaruh terhadap kehidupan
sosial-ekonomi keluarga, karena jika semula suami hanya mempunyai tanggungjawab pada satu
keluarga saja maka setelah ia berpoligami ia akan mempunyai tanggung jawab yang lebih besar
untuk istri-istri dan anak-anaknya.

Published
2016-04-01
Section
Articles