Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online di Indonesia

  • Imam Mahdi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Keywords: Keadilan Restoratif, Tindak Pidana, Perjudian Online

Abstract

Perjudian online merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang mengalami perkembangan signifikan di era digital. Perbuatan ini telah diatur dan dilarang dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain KUHP, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974, serta Undang-Undang ITE dan KUHP Nasional terbaru. Namun demikian, pendekatan pemidanaan yang bersifat retributif belum sepenuhnya menjawab akar persoalan, khususnya terkait pelaku yang mengalami gangguan judi (gambling disorder) dan berasal dari kelompok rentan. Tulisan ini mengkaji alternatif penanganan melalui pendekatan keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan, tanggung jawab pelaku, serta keterlibatan masyarakat. Dalam konteks perjudian online, yang dikategorikan sebagai kejahatan tanpa korban, pendekatan restoratif memungkinkan penghentian penuntutan terhadap pelaku yang pertama kali dengan catatan adanya itikad baik untuk berubah dan tidak mengulangi perbuatan. Proses penyelesaian dilakukan melalui musyawarah, dengan mempertimbangkan nilai sosial dan moral masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah pengaturan hukum dan mengaitkannya dengan pendekatan keadilan restoratif terhadap pelaku tindak pidana perjudian online. Hasil analisis menyimpulkan bahwa penerapan keadilan restoratif terhadap pelaku perjudian online dapat menjadi kebijakan hukum yang lebih humanis dan progresif, selama tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, pengawasan, serta perlindungan terhadap masyarakat luas dari dampak negatif perjudian.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ainul Azizah et al, “Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Penghentian Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020”. Vol. 2. No. 2. 2023

Duwi Handoko, “Tindak Pidana Tanpa Korban Di Indonesia Pengaturan Dan Problematikanya” Menara Ilmu, Vol. 12, No. 3. 2018.

Fadjri Kirana Anggarani, “Internet Gaming Disorder”. Psikopatologi Budaya Modern, Jurnal Psikologi, Universitas Gadjah Mada.Vol. 23. No. 1. 2015.

Hariman Satria, “Restorative Justice: Paradigma Baru Peradilan Pidana”. Jurnal Hukum, Universitas Muhammadiyah Kendari. Vol. 25 No.1. 2018.

Laila Nurul Hidayati, Pinky Aruna Iswandarie, Ilham Jeryawan, Susi Rosiana, Lia Sari, Rani Pajrin, “Analisis Yuridis Penegakan Hukum pada Pelaku Tindak Pidana Perjudian di Kabupaten Malang”, Jurnal Presidensial : Jurnal Hukum, Administrasi Negara, dan Kebijakan Publik, Universitas Tidar. Vol. 2. 2025.

Muhammad AlfianTambora, Kamri Ahmad ,Rustan, “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian Dunia Maya (Online) di Kota Makassar (Studi Kasus pada Polda Sulawesi Selatan)”. Legal Dialogica,Vol. 1 Issue 1. 2025.

Putri Maullita Sari, Riska Andi Fitriono, “Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Kasus Judi Online yang melibatkan Anak di Bawah Umur”, Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, Vol. 14 Issue 2. 2025

Ryan H.K. Sembiring, Mega Fitri Hertini, Hermansyah, Budi Hermawan Bangun, Sri Ismawati, “Implementasi Prinsip Restorative Justice Terhadap Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik, Halu Oleo Law Review. Vol. 8 Issue 2. 2024.

Sabrina Hidayat, Handrawan, Herman, Oheo Kaimuddin Haris, Muhammad Sabaruddin Sinapoy, Fitriani Hasan, Analisis Hukum Penyelesaian Tindak Pidana Pencabulan Oleh Penyidik (Restorative Justice Legal Analysis of Settlement of the Criminal Act of Obscenity by Investigators Through Restorative Justice). Halu Oleo Legal Research Vol. 5. No. 1. 2023.

Sitompul Maria M, Kebijakan Kriminal Dalam Penggulangan Tindak Pidana Judi Online Yang Dilakukan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (MABES POLRI). USU Law Journal. Vol 2. No 2. 2014.

United Nations Office on Drugs and Crime, Handbook on Restorative Justice Programmes Second Edition, Criminal Justice Handbook Series.Vienna: United Nations. 2006. hlm. 4

Published
2025-12-22
How to Cite
Mahdi, I. (2025). Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online di Indonesia. SOL JUSTICIA, 8(2), 40-48. https://doi.org/10.54816/sj.v8i2.1134
Section
Articles