PERANAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM TRANSAKSI PERBANKAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah penerapan hukum tehadap tindak pidana pencucian uang dalam transaksi perbankan dan bagaimanakah peranan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam transaksi perbankan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan teknis atau terapan. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Jenis data penelitian adalah data sekunder dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan teknik analisis data yang digunakan bersifat deduktif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa penerapan hukum dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Transaksi Perbankan merupakan suatau tindak pidana yang cukup kompleks. Cukup komplesk yang dimaksudkan oleh penulis ialah banyak aspek yang diperhatikan dalam melakukan kriminalisasi di Indonesia. Perlu diperhatikan aspek histortis yang panjang sebelum melakukan kriminalisasi tindak pidana pencucian uang dan dalam menijau dan menganalisis peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap tindak pidana pencucian uang. Penulis berpendapat bahwa BI melakukan peran yang cukup penting dalam melakukan pencegahan (preventif) Tindak Pidana Pencucian Uang dalam transaksi Perbankan. Peran yang cukup penting itu dapat dilihat mulai dari dibentuknya Unit Kerja Khusus sebelum efektifnya PPATK dalam melakukan pengawasan TPPU di Indonesia hingga dikeluarkanya peraturan OJK mengenai system KYC (Knowing Your Costumer) dan mewajibkan setiap PJK Bank untuk menerapkan system tersebut sebagai upaya pencegahan TPPU di bidang Perbankan.