Perbandingan Sistem Pembuktian Pidana dalam Tradisi Common Law dan Civil Law: Studi Komparatif Malaysia dan Italia
Abstract
Sistem pembuktian pidana merupakan salah satu aspek fundamental dalam hukum acara pidana karena berperan menentukan terpenuhinya unsur kesalahan terdakwa dalam suatu proses peradilan. Penerapan sistem pembuktian pidana di suatu negara tidak terlepas dari sistem hukum yang dianutnya. Malaysia sebagai negara persemakmuran Inggris menganut sistem common law, sedangkan Italia menganut sistem civil law, sehingga keduanya memiliki karakteristik pembuktian pidana yang berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan sistem pembuktian pidana yang berlaku di Malaysia dan Italia berdasarkan tradisi hukum yang melandasinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, perbandingan, dan konseptual. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai perbedaan dan persamaan sistem pembuktian pidana dalam kerangka common law system dan civil law system, serta memberikan kontribusi akademik bagi pengembangan kajian hukum acara pidana, khususnya dalam perspektif perbandingan hukum.
Downloads
References
Buku
Ibrahim, Said. Qanun Jinayah Syariah. Kuala Lumpur: Darul Makrifah, 1996.
Rahmad, Riadi Asra. HUKUM ACARA PIDANA. Depok:Rajawali Press, 2019.
Jurnal
Al-Fatih, Farihan Aulia dan Solahuddin. “PERBANDINGAN SISTEM HUKUM COMMONN LAW, CIVIL LAW DAN ISLAMIC LAW DALAM PERSPEKTIF SEJARAH DAN KARAKTERISTIK BERPIKIR.” Legaliy 25 (2017). Hlm. 100.
Bawole, Grace Yurico. “Penerapan Sistem Hukum Pidana Civil Law dan Common Law Terhadap Penanggulangan Kejahatan Korporasi.” Lex Crimen 3 (2014). Hlm. 76.
Marafioti, William T. Pizzi dan Luca. “The New Italian Code Criminal Procedure: The Difficulties of Building and Adversarial Trial System On a Civil Law Foundation.” The Yale Journal of International Law. Hlm. 27.
Merzagora, Stefano Maffei dan Isabella. “Crime and Criminal Policy in Italy.” European Journal of Criminology (Oktober 2007). Hlm. 464.
Muhaimin. “Keberadaan Hakim Komisaris dan Transparansi dalam Proses Penyidikan.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 16 (Juni 2016). Hlm. 217.
Noho, Muhammad Dzikirullah H. “MENDUDUKAN COMMON LAW SYSTEM DAN CIVIL LAW SYSTEM MELALUI SUDUT PANDANG HUKUM PROGRESIF DI INDONESIA.” Jurnal Rechtsvinding (2020). Hlm. 1.
Somadiyono, Sigit. “Perbandingan Sistem Hukum Antara Indonesia dan Malaysia.” Wajah Hukum 4 (2020).
Peraturan Perundang-Undangan
Malaysia. Akta Keterangan 1950.
Internet
Gubitosi, Marco. et al. “Legal System in Italy: Overview”, Legal Systems in Italy: Overview | Practical Law (thomsonreuters.com). Diakses 26 Februari 2023.
Ismai, Sophia. “The Malaysia Court Hierarchy - A review of Malaysia’s Civil and Criminal Court Hierarchy.” https://www.richardweechambers.com/the-malaysian-court-hierarchy-a-review-of-malaysias-civil-and-criminal-court-hierarchy/. Diakses pada tanggal 25 Februari 2023.
Rohma, Pertiwi. “Hukum Pembuktian pada Hukum Acara Pidana” https://www.kompasiana.com. Diakses pada 15 Maret 2020
Copyright (c) 2025 SOL JUSTICIA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.










