PENYELESAIAN DEBITUR WANPRESTASI DENGAN JAMINAN FIDUSIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa bentuk wanprestasi yang dilakukan debitur pada perjanjian kredit dengan jaminan fidusia dan bagaimana tanggung jawab debitur wanprestasi pada perjanjian kredit dengan jaminan fidusia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan teknis atau terapan. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Jenis data penelitian adalah data sekunder dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan teknik analisis data yang digunakan bersifat deduktif. Hasil penelitian yang diperoleh penulis dalam melakukan penelitian ini adalah bentuk wanprestasi yang dilakukan debitur dalam perjanjian kredit tersebut yaitu kredit bermasalah atau kredit macet dimana debitur tidak mau atau tidak mampu memenuhi janji-janji yang telah dibuatnya dalam Perjanjian Kredit dan 2. Tanggung jawab debitur wanprestasi pada perjanjian kredit dengan jaminan fidusia adalah menurut pasal 30 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yang menyatakan bahwa pemberi fidusia wajib menyerahkan benda yang objek jaminan fidusia dalam rangka pelaksanakan eksekusi jaminan fidusia.