Kajian Normatif Terhadap Limitasi Hak Imunitas Advokat Dalam Memberikan Jasa Hukum
Abstract
Hak imunitas advokat merupakan jaminan hukum untuk menjamin kebebasan dan kemandirian advokat dalam menjalankan fungsi pembelaan klien. Namun dalam hak tersebut tidak bersifat absolut dan tunduk pada batasan hukum serta kode etik profesi. Permasalahan yang muncul dalam praktik adalah belum adanya parameter limitatif yang tegas mengenai batas operasional imunitas advokat, sehingga menimbulkan perbedaan penafsiran dalam penegakan hukum. Penelitian ini memfokuskan pada kajian yang belum terumuskannya secara komprehensif batas normatif yang membedakan antara perlindungan profesi dan penyalahgunaan kewenangan advokat dalam perspektif hukum positif Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis limitasi hak imunitas advokat dan implikasi yuridis atas penyalahgunaannya dengan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Permasalahan utama penelitian ini menegaskan bahwa hak imunitas bersifat fungsional dan bersyarat yang hanya berlaku sepanjang advokat bertindak dalam koridor tugas profesi, beritikad baik, dan tidak melanggar hukum pidana maupun kode etik. Apabila advokat melampaui kewenangan atau terlibat dalam tindak pidana, maka perlindungan imunitas gugur secara yuridis. Kontribusi ilmiah penelitian ini terletak pada perumusan parameter normatif batas imunitas advokat berbasis pada prinsip itikad baik, relevansi tindakan dengan fungsi pembelaan, dan kepatuhan terhadap hukum positif, sehingga memberikan kejelasan konseptual bagi pengembangan ilmu hukum dan praktik penegakan hukum yang berkeadilan
Downloads
References
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Dicey, A.V. Introduction to the Study of the Law of the Constitution. London: Macmillan, 1885. Tersedia pada: https://oll.libertyfund.org/title/dicey-introduction-to-the-study-of-the-law-of-the-constitution
Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/47635/kuhperdata
Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Kongres Advokat Indonesia, 2002. Tersedia pada: https://www.peradi.or.id/index.php/informasi/detail/kode-etik-advokat-indonesia
Pangaribuan, Luhut M.P. Advokat dan Contempt of Court. Jakarta: Djambatan, 2002.
Satrio, J. Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995.
Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2005.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/44465/uu-no-18-tahun-2003
Copyright (c) 2026 SOL JUSTICIA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.










