PENENTUAN TEMPUS DAN LOCUS DELICTI DALAN CYBER CRIME

  • Rahmawati Rahmawati Universitas Kader Bangsa

Abstract

        Perkembangan teknologi sekarang ini begitu pesatnya, hal ini dikarenakan perkembangan teknologi yang tidak lepas dari kebutuhan manusia yang semakin terbuka akan teknologi yang merupakan produk modernitas. Maka dari itu pada kenyataanya sasuai perkembangannya kehadiran teknologi banyak pihak-pihak yang berniat jahat untuk menyalahgunakannya. Dari fenomena itulah adanya kejahatan mayantara yang menimbulkan peraturan baru untuk mengatur kejahatan tersebut apalagi kejahatan mayantara tersebut tidak mudah dilacak dengan begitu mudahnya dalam menentukan tempus dan locus delicti cyber crime karena penentuan tersebut mempengaruhi untuk menentukan kewenangan pengadilan yang berhak untuk mengadili. Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai perumusan penentuan tempus dan locus delicti kejahatan cyber crime? serta kewenangan pengadilan yang berhak mengadili kejahtan cyber crime?. Tujuannya sendiri dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penentuan tempus dan locus delicti dalam cyber crime, dan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan kewenangan pengadilan yang berhak untuk mengadili kejahatan cyber crime. Dalam penulisan skripi ini, penulis memilih metode pendekatan normatif dengan pengumpulan data sebagai berikut: studi kepustakaan, studi dokumen.

Hasil penelitian penentuan tempus dan locus delicti dari suatu kejahatan mayantara adalah, penentuan tempus dan locus delicti menggunakan teori-teori yang telah dalam hukum pidana yaitu teori perbuatan materiil, teori alat yang dipergunakan, dan teori alat. Penentuan tempus dan locus delicti berpengaruh pada penentuan saksi-saksi, daluwarsa pidana,dan menentukan sah atau tidaknya surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum. Dan pengaturan dalam menentukan Pengadilan yang berhak untuk mengadili kejahatan mayantara/cyber crime sesuai dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 84-86.

Simpulan dari penelitian ini adalah bahwa aparat penengak hukum dalam penentuan tempus dan locus delicti cyber crime menggunakan empat teori pidana yaitu teori perbuatan materiil, teori perbuatan akibat, dan teori perbuatan instrument, dan pengaturan kewenangan dalam mengadili kejahatan cyber crime diatur dalam Pasal 84,85,dan 86 KUHAP. Saran yang disampaikan oleh peneliti dalam hal penentuan tempus dan locus delicti adalah penentuan tempus dan locus delicti cyber crime oleh aparat penegak hukum sesuai dengan teori pidana sebagai patokan atau  tolak ukur dalam penentuan tempus dan locus delicti pada kejahatan cyber crime maupun kejahatan konvensional. Dan penentuan tempus dan locus delicti berpengaruh dalam penentuan pengadilan yang berhak untuk mengadili kejahatan cyber crime.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-06-28
How to Cite
Rahmawati, R. (2020). PENENTUAN TEMPUS DAN LOCUS DELICTI DALAN CYBER CRIME. SOL JUSTICIA, 3(1), 94-104. Retrieved from //ojs.ukb.ac.id/index.php/sol/article/view/135
Section
Articles