PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PENCEMARAN NAMA BAIK MENURUT UNDANG- UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI TEKNOLOGI ELEKTRONIK

  • Vebby Heronika Alsyafanda Universitas Kader Bangsa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui mengenai bentuk tindak pidana pencemaran nama baik melalui media internet ditinjau dari perspektif hukum pidana dan untuk mengetahui sistem pengaturan terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media internet ditinjau dari perspektif hukum pidana. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang dipakai dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Kitab Undang- Undang           Hukum Pidana, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik., serta sumber lain yang berupa buku-buku dan  bahan-bahan  yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah studi pustaka.  Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan kualitatif. Analisis data menggunakan metode penafsiran atau interprestasi, teknik analisis data ini dilakukan melalui penafsiran otentik, penafsiran gramatikal, penafsiran sistematis dan penafsiran dengan teologi atau sosiologis. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa bentuk-bentuk tindak pidana pencemaran nama baik yaitu menista secara lisan (smaad), menista dengan surat/tertulis (smaadschrift), memfitnah (laster), penghinaan ringan (eenvoudige belediging), mengadu dengan fitnah (lasterlijke  aanklacht),  fitnah dengan perbuatan (lasterlijke verdachtmaking), penistaan terhadap orang yang sudah meninggal, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik  yang  memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam Transaksi elektronik, dan melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Sistem pengaturan terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media internet ditinjau dari perspektif hukum pidana adalah secara umum tindak pidana pencemaran nama baik diatur dalam KUHP sebagai payung hukum pidana, secara khusus dalam kaitannya dengan media yang digunakan yaitu media internet yang digunakan untuk tindak pidana pencemaran nama baik, maka  juga  diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-06-28
How to Cite
Alsyafanda, V. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PENCEMARAN NAMA BAIK MENURUT UNDANG- UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI TEKNOLOGI ELEKTRONIK. SOL JUSTICIA, 3(1), 105-112. Retrieved from //ojs.ukb.ac.id/index.php/sol/article/view/136
Section
Articles