Perlindungan Viktimologis Terhadap Perempuan Korban Ingkar Janji Nikah Adat dalam Perspektif Pasal 412 KUHP Nasional
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis pengaturan delik kohabitasi dalam Pasal 412 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terhadap perempuan korban ingkar janji nikah adat serta merumuskan model perlindungan hukum yang berbasis perspektif viktimologi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 412 KUHP Nasional yang menafsirkan unsur "perkawinan yang sah" secara administratif-formal berpotensi menimbulkan disharmoni normatif dengan pengakuan konstitusional terhadap masyarakat hukum adat dan menciptakan kerentanan hukum bagi perempuan yang telah melangsungkan perkawinan menurut adat dan agama, tetapi belum tercatat secara administratif. Penelitian ini menemukan bahwa perempuan korban ingkar janji nikah adat tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai pelaku delik kohabitasi tanpa mempertimbangkan unsur delik, pengakuan terhadap living law, serta posisi korban dalam perspektif viktimologi. Sebagai kontribusi teoritis, penelitian ini menawarkan Model Perlindungan Viktimologis Substantif yang meliputi penafsiran substantif terhadap unsur "perkawinan yang sah", penerapan prinsip pre-judicial question, pendekatan restorative justice, serta pengakuan terhadap living law dalam penerapan Pasal 412 KUHP Nasional. Model tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam mewujudkan perlindungan hukum yang lebih berkeadilan bagi perempuan korban ingkar janji nikah adat
Downloads
References
Arief, B. N. (2005). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Kencana.
Christie, N. (1977). Conflicts as property. British Journal of Criminology, 17(1), 1–15.
Hadikusuma, H. (2007). Hukum perkawinan Indonesia. Mandar Maju.
Hamzah, A. (1994). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.
Harahap, M. Y. (2005). Hukum acara perdata. Sinar Grafika.
Hazairin. (1982). Hukum kekeluargaan nasional. Tintamas.
Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-prinsip hukum pidana (Edisi revisi). Cahaya Atma Pustaka.
Karmen, A. (2015). Crime victims: An introduction to victimology (8th ed.). Cengage Learning.
Moeljatno. (2015). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.
Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni.
Mulyadi, L. (2007). Putusan hakim dalam hukum acara pidana: Teori, praktik, teknik penyusunan, dan permasalahannya. Citra Aditya Bakti.
Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Hukum yang membebaskan. Kompas.
Sahetapy, J. E. (2007). Hukum pidana. Citra Aditya Bakti.
Soekanto, S. (2012). Pokok-pokok sosiologi hukum. RajaGrafindo Persada.
Tesalonika, M. N. (2024). Ganti kerugian immateriil dalam perkara ingkar janji untuk mengawini sebagai perbuatan melawan hukum. Lex Patrimonium, 3(1).
Copyright (c) 2026 SOL JUSTICIA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.










