Tinjauan Yuridis terhadap Perceraian yang dilakukan secara Lisan dihadapan Kepala Desa (Studi Kasus di Desa Ngunang Kec. Sanga Desa Kab. Musi Banyuasin)

  • Jemmi Angga Saputra UIN Raden Fatah Palembang
  • H. Donny Meilano UIN Raden Fatah Palembang
  • Dodi Irawan UIN Raden Fatah Palembang
Keywords: Hukum Keluarga, Keabsahan Hukum, Kepala Desa, Pengadilan Agama, Perceraian Lisan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan perceraian yang dilakukan secara lisan di hadapan Kepala Desa serta menganalisis akibat hukum yang timbul dari praktik tersebut pada masyarakat Desa Ngunang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin. Latar belakang penelitian berangkat dari fenomena perceraian non-prosedural yang dilakukan masyarakat tanpa melalui Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, PP No. 9 Tahun 1975, dan Kompilasi Hukum Islam, yang secara tegas menyatakan bahwa perceraian hanya sah apabila diputuskan melalui sidang pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan sosiologi normatif, menggabungkan studi kepustakaan dengan data lapangan melalui wawancara dan observasi terhadap aparat desa, tokoh masyarakat, dan pasangan yang melakukan perceraian secara lisan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perceraian lisan di hadapan Kepala Desa tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak memenuhi prosedur formil perceraian sebagaimana diatur perundang-undangan. Talaq yang diucapkan di luar sidang pengadilan tidak dianggap sebagai perceraian sah, sehingga status perkawinan para pihak tetap utuh menurut hukum negara. Akibat hukumnya, tindakan tersebut tidak menimbulkan pemutusan hubungan perkawinan secara yuridis, sehingga hak dan kewajiban suami istri, status anak, serta pencatatan administrasi kependudukan tetap melekat sebagaimana layaknya pasangan yang masih terikat perkawinan. Selain itu, perceraian non-prosedural ini berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari, termasuk terkait hak nafkah, perwalian anak, dan larangan menikah kembali tanpa akta cerai. Dengan demikian, perceraian yang dilakukan secara lisan di hadapan Kepala Desa tidak memiliki keabsahan hukum dan tidak menghasilkan akibat hukum yang sah menurut sistem hukum Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ashshofa, Burhan. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2021.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Bakry, Hasbullah. Kumpulan Lengkap Undang-Undang dan Peraturan Perkawinan di Indonesia. Jakarta: UI Press, 2021.

Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Bandung: Mandar Maju, 2021.

Harahap, Yahya. Hukum Perkawinan Nasional. Medan: Zahir Trading, 2021.

Hamid, Zahry. Pokok-Pokok Hukum Pernikahan Islam dan Undang-Undang Pernikahan di Indonesia. Yogyakarta: Bina Cipta, 2020.

Jalaluddin. Analisis Perceraian Ditinjau dari Aspek Hukum Islam dan Hukum Positif. Tesis. Program Pascasarjana Kementerian Agama Republik Indonesia, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon, 2021.

Nuruddin, Amiur, dan Azhari Akmal Tarigan. Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1/1974 Sampai KHI. Jakarta: Prenada Media, 2021.

Rasyidi, Lili. Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaysia dan Indonesia. Bandung: Alumni, 2021.

Published
2024-12-30
How to Cite
Saputra, J., Meilano, H., & Irawan, D. (2024). Tinjauan Yuridis terhadap Perceraian yang dilakukan secara Lisan dihadapan Kepala Desa (Studi Kasus di Desa Ngunang Kec. Sanga Desa Kab. Musi Banyuasin). SOL JUSTICIA, 7(2), 18-24. https://doi.org/10.54816/sj.v7i2.26
Section
Articles