IMPLIKASI PARLIAMENTARY THRESHOLD TERHADAP SISTEM KEPARTAIAN DI INDONESIA
Abstrak
Pokok pembahasan dalam Jurnal ini mengenai penerapan kebijakan parliamentary threshold dalam sistem politik di Indonesia. Parliamentary threshold merupakan ketentuan batas minimal perolehan suara yang harus dipenuhi Partai politik peserta pemilu untuk bisa menempatkan calon anggota legislatifnya di parlemen. Untuk pembahasannya digunakan metode penelitian yuridis empiris, yang meliputi efektifitas dan dampak hukum. Penelitian ini juga bertujuan untuk memberikan masukkan atau sumbangan pemikiran kepada pemerintah pusat dalam menerapkan kebijakan parliamentary threshold terhadap partai-partai politik, sehingga dapat menghasilkan pemerintahan yang baik (good governance) yang stabil, efektif dan efisien. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui adanya perdebatan parliamentary threshold dalam sistem politik di tanah air mengenai ambang batas perolehan suara nasional bagi partai politik untuk dapat diikutkan dalam penghitungan dan pembagian kursi DPR. Secara yuridis formal, perdebatan parliamentary threshold dalam sistem kepartaian di Indonesia dilakukan berdasarkan undang undang partai politik dan prinsip demokrasi. Penerapan parliamentary threshold dalam sistem politik ditanah air diharapkan adannya penyederhanaan. Penyederhanaan jumlah partai politik di Indonesia perlu dilakukan sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas partai politik sehingga bisa memberikan kontribusi yang lebih baik terhadap perkembangan politik nasional. Disamping itu pula penyederhanaan partai dilakukan dalam rangka mempermudah tata kelola politik di parlemen dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses demokrasi dan politik baik di parlemen maupun di pemerintahan. Oleh karena itu, penyederhaan partai menjadi solusi alternatif dalam peningkatan kualitas demokrasi dan stabilitas pemerintahan, yang pada akhirnya untuk mensejahterakan rakyat
##plugins.generic.usageStats.downloads##
Referensi
Bagir Manan, “Jabatan KePresidenan Republik Indonesia” dalam 70 Tahun Prof. Dr. Harun Alrasid (intergritas, konsistensi seorang sarjana hukum), editor.A.Muhammad Asrun dan Hendra Nurtjahjo, Pusata Studi HTN UI, 2000, Jakarta.
Charles Simamura, Parlemen Di Indonesia Lintas Sejarah dan Sistemnya, PT Raja Grafindo Persada, Cetakann Ke-1 Agustus 2011, Jakarta.
Putri, C. P. (2019). Pola Ideal Sistem Pemilihan Umum Yang Demokratis (Studi Komparatif Sistem Pemilihan Umum di Australia dan Indonesia). Jurnal Thengkyang, 2(1 Desember), 90-105.
Hetifah SJ Sumarto, Inovasi Partisipasf Dan Goog Governance 20 Prakarsa Inovatif Dan Partisipatiff Di Indonesia, Yayasan obor Indonesia IKAPI DKI Jakarta, Edisi kedua Januari 2004, Jakarta.
Jhonny Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang.
Jimly Asshiddiqie, Menuju Negara yang Demokratis, Sekretaris Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008, Jakarta, Hlm
Jimly Asshiddiqie. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia, Bhuana Ilmu Populer 2007, Jakarta.
Khairul Fahmi, Pemilihan umum & kedaulatan Rakyat, PT RajaGrafindo Persada, Cetakan Ke 1 Agustus 2011, Jakarta.
Muhammad Ali Safa’at, Parlemen Bikameral studi perbandingan di amerika serikat, perancis, selandia baru, inggris, Austria, dan Indonesia. Universitas Brawijaya Press.
Cetakan Pertama, Juni 2010, Malang.
Miftah Thoha, Birokrasi & Politik di Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, 2007, Jakarta,
M. Rusli Karim, Perjalanan Partai Politik di Indonesia Sebuah Potret Pasang Surut, PT. Raja Grafindo Persada, Cetakan Ketiga Januari 1993, Jakarta.
Sukarna, Sistem Politik Indoensia, Mandar maju, Cetakan I 1990, Bandung.
Soedarsono. Mahkamah Konstitusi Sebagai Pengawal Demokrasi Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu 2004 Oleh Mahkamah Konstitusi. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI. Cetakan Kedua Juli 2006, Jakarta Pusat.
Titik Triwulan Tutik, Pokok-pokok Hukum Tata Negara, Prestasi Pustaka, 2006 Jakarta.
Zulkifly Hamid, Pengantar Ilmu Politik, Diterjemahkan dari buku aslinya, Carlton Clymer Rodee (et-al), Introduction To Political Science, PT Raja Grafindo Persada, Ed. 1-8 2009, Jakarta.
Dikutip dalam http://id.wikipedia.org/wiki/Koalisi, di akses tanggal 21 april 2020
Dikutip dalam http://hukum.kompasiana.com/2011/02/22/mimpi-efektifitas-dengan-
perubahan-peraturan-partai-politik/, di akses tanggal 28 februari 2020
Dikutip dalam http://www.inoputro.com/2011/07/demokrasi-konstitusional-abad-ke-20-rule-of-law-yang-dinamis/, di akses tanggal 20 februari 2020
Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No 3/PUU-VII/2009 Perihal UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD terhadap UUD 1945.
Lihat; Undang-Undang No 02 Tahun 2008 jo Undang-undang Nomor 02 Tahun 2011
Tentang Partai Politik.
Lihat; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-undang Pemilihan umum tahun 2008 jo Undang undang No. 8 Tahun 2012 tentang pemilihan umum Jo Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum