ANALISIS PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA (LAPS) SEKTOR JASA KEUANGAN DI INDONESIA

  • Atika Ismail universitas muhammadiyah palembang
  • Eni Suarti universitas muhammadiyah palembang
Keywords: Alternative Dispute Resolution Institutions, Consumers, Financial Sector

Abstract

Whereas the establishment of an alternative institution for dispute resolution in the financial services sector seems to want to reduce BPSK's authority by reinforcing the boundaries between banking/non-banking consumers and other consumers that BPSK had not previously distinguished in resolving submitted disputes. However, the existence of this LAPS creates dualism in consumer dispute resolution. Moreover, the regulation regarding the LAW ERA NO.2/TH.16/OCTOBER 2016: CONSUMER DISPUTE SETTLEMENT BY THE CONSUMER DISPUTE SETTLEMENT AGENCY (BPSK) AND ALTERNATIVE DISPUTE SETTLEMENT AGENCY IN THE FINANCIAL SERVICES SECTOR (LAPS-SJK) 197 absolute authority/competence for settlement the dispute is not explicitly regulated. Until now, there are still many consumers who prefer BPSK as dispute resolution because the procedure is considered clearer and provides more protection, one of which is the application of a tiered dispute resolution mechanism. Likewise, business actors are reluctant to choose LAPS-SJK as an alternative for consumer dispute resolution and prefer to settle disputes by consensus/family deliberation. If consensus/peace is not reached, dispute resolution through the district court is the last option that will be taken by business actors to resolve disputes with consumers because it is more certain

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku
Darmodiharjo, Darji & Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1995).
Siagian, Sondang, Administrasi Pembangunan, Konsep, Dimensi, dan Strateghinya, Cetakan ke4, (Jakarta: Bumi Aksara, 2005).
Sihombing, Jonker, Peran dan Aspek Hukum dalam Pembangunan Ekonomi, (Bandung: PT Alumni, 2010)
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI-Press, 2006).
Soewardi, Herman, Koperasi: Suatu Kumpulan Makalah, (Bandung: Ikopin, 1989). Suherman, Maman, Aspek Hukum dalam Ekonomi Global, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2005).
Tumanggor, M.S., Pengenalan Otoritas Jasa Keuangan, Pasar Uang, Pasar Modal, dan Penanaman Modal, (Jakarta: CV. Rasterindo, 2017).
Widjaja, Gunawan, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Cetakan kedua, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2002)

Hasil Penelitian
Agus Suwandono dan Deviana Yuanitassari, ”Kedudukan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Dalam Hukum Perlindungan Konsumen”, Jurnal Bina Mulia Hukum, Volume 1, Nomor 1 (2016)
Lukmanul Hakim, ”Analisis Alternatif Penyelesaian Sengketa Antara Pihak Nasabah Dengan Industri Jasa Keuangan Pada Era Otoritas Jasa Keuangan (OJK)”, Jurnal Keadilan Progresif Volume 6 Nomor 2 (2015).
Otoritas Jasa Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, ”LAPS Sebagai Salah Satu Alternatif Penyelesaian Pengaduan Konsumen”, (disampaikan pada Pembahasan Finalisasi Internal Dispute Resolution (IDR), Bandung, 11 November 2015)
Otoritas Jasa Keuangan, ”Pengumuman Nomor Peng- 2/D.07/2016 tentang Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan”.
Sukardi, ”Peran Penegakan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi”, Jurnal Hukum & Pembangunan Volume 46 Nomor 4 (2016).

Internet :
Badan Mediasi Dan Arbitrase Asuransi Indonesia, ”Realisasi Hasil Mediasi Dan Ajudikasi Tahun 2016”, http://bmai.or.id/index. php?option=com_content&view=article&id=23 8&Itemid=725, (diakses 5 April 2018)
Otoritas jasa Keuangan, ”Lembaga Altternatif Penyelesaian Sengketa”, http://www.ojk.go.id/ id/kanal/edukasi-dan-perlindungan-konsumen/ Pages/Lembaga-Alternatif-PenyelesaianSengketa.aspx, (diakses 12 February 2021)
Otoritas Jasa Keuangan, ”FAQ atas Peraturan OJK tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan, Nomor 13”, www.ojk.go.id/Files/regulasi/ojk/pojk/faqpojk-laps.pdf, (diakses 19 Februari 2021).
Hukum Online, ”Bersengketa Di Sektor Jasa Keungan? Ini Tata Cara Penyelesaiannya”, http://www.hukumonline.com/berita/baca/ lt570095be262e8/bersengketa-di-sektorjasa-keuangan-ini-tata-cara-penyelesaiannya, (diakses 18 April 2021).

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/ POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/ POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa keuangan
Published
2021-08-28
How to Cite
Ismail, A., & Suarti, E. (2021). ANALISIS PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA (LAPS) SEKTOR JASA KEUANGAN DI INDONESIA. SOL JUSTICIA, 4(1), 34-39. https://doi.org/10.54816/sj.v4i1.333
Section
Articles