ANALISIS PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA (LAPS) SEKTOR JASA KEUANGAN DI INDONESIA
Abstrak
Bahwa dibentuknya lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan seolah-olah ingin mengurangi kewenangan BPSK dengan mempertegas batasan antara konsumen perbankan/non-perbankan dan konsumen lainnya yang sebelumnya tidak dibedakan oleh BPSK dalam menyelesaikan sengketa yang diajukan. Namun keberadaan LAPS ini menimbulkan dualisme dalam penyelesaian sengketa konsumen. Apalagi peraturan mengenai ERA HUKUM NO.2/ TH.16/ OKTOBER 2016: PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN OLEH BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DAN LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN (LAPS-SJK) 197 kewenangan/kompentensi absolut dari kedua alternatif penyelesaian sengketa tersebut tidak diatur secara tegas. Sampai saat ini, masih banyak konsumen yang lebih memilih BPSK sebagai penyelesaian sengketa karena prosedurnya dianggap lebih jelas dan lebih memberikan perlindungan, salah satunya dengan penerapan mekanisme penyelesaian sengketa secara berjenjang. Begitu pula dengan pelaku usaha yang enggan memilih LAPS-SJK sebagai alternatif penyelesaian sengketa konsumen dan lebih memilih penyelesaian sengketa secara musyawarah mufakat/kekeluargaan lebih baik. Apabila tidak tercapai mufakat/perdamaian, penyelesaian sengketa melalui pengadilan negeri menjadi pilihan terakhir yang akan ditempuh oleh pelaku usaha untuk menyelesaikan sengketa dengan konsumen karena lebih pasti
##plugins.generic.usageStats.downloads##
Referensi
Darmodiharjo, Darji & Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1995).
Siagian, Sondang, Administrasi Pembangunan, Konsep, Dimensi, dan Strateghinya, Cetakan ke4, (Jakarta: Bumi Aksara, 2005).
Sihombing, Jonker, Peran dan Aspek Hukum dalam Pembangunan Ekonomi, (Bandung: PT Alumni, 2010)
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI-Press, 2006).
Soewardi, Herman, Koperasi: Suatu Kumpulan Makalah, (Bandung: Ikopin, 1989). Suherman, Maman, Aspek Hukum dalam Ekonomi Global, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2005).
Tumanggor, M.S., Pengenalan Otoritas Jasa Keuangan, Pasar Uang, Pasar Modal, dan Penanaman Modal, (Jakarta: CV. Rasterindo, 2017).
Widjaja, Gunawan, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Cetakan kedua, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2002)
Hasil Penelitian
Agus Suwandono dan Deviana Yuanitassari, ”Kedudukan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Dalam Hukum Perlindungan Konsumen”, Jurnal Bina Mulia Hukum, Volume 1, Nomor 1 (2016)
Lukmanul Hakim, ”Analisis Alternatif Penyelesaian Sengketa Antara Pihak Nasabah Dengan Industri Jasa Keuangan Pada Era Otoritas Jasa Keuangan (OJK)”, Jurnal Keadilan Progresif Volume 6 Nomor 2 (2015).
Otoritas Jasa Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, ”LAPS Sebagai Salah Satu Alternatif Penyelesaian Pengaduan Konsumen”, (disampaikan pada Pembahasan Finalisasi Internal Dispute Resolution (IDR), Bandung, 11 November 2015)
Otoritas Jasa Keuangan, ”Pengumuman Nomor Peng- 2/D.07/2016 tentang Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan”.
Sukardi, ”Peran Penegakan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi”, Jurnal Hukum & Pembangunan Volume 46 Nomor 4 (2016).
Internet :
Badan Mediasi Dan Arbitrase Asuransi Indonesia, ”Realisasi Hasil Mediasi Dan Ajudikasi Tahun 2016”, http://bmai.or.id/index. php?option=com_content&view=article&id=23 8&Itemid=725, (diakses 5 April 2018)
Otoritas jasa Keuangan, ”Lembaga Altternatif Penyelesaian Sengketa”, http://www.ojk.go.id/ id/kanal/edukasi-dan-perlindungan-konsumen/ Pages/Lembaga-Alternatif-PenyelesaianSengketa.aspx, (diakses 12 February 2021)
Otoritas Jasa Keuangan, ”FAQ atas Peraturan OJK tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan, Nomor 13”, www.ojk.go.id/Files/regulasi/ojk/pojk/faqpojk-laps.pdf, (diakses 19 Februari 2021).
Hukum Online, ”Bersengketa Di Sektor Jasa Keungan? Ini Tata Cara Penyelesaiannya”, http://www.hukumonline.com/berita/baca/ lt570095be262e8/bersengketa-di-sektorjasa-keuangan-ini-tata-cara-penyelesaiannya, (diakses 18 April 2021).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/ POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/ POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa keuangan