SEJARAH DAN EKSISTENSI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

  • dicky eko prasetio Pusat Kajian Hukum dan Pembangunan, Universitas Negeri Surabaya
Keywords: Kata Kunci: Judicial Review, Otonomi Daerah, Peraturan Daerah.

Abstract

Abstrak

Peraturan Daerah sejatinya merupakan implikasi dari hadirnya orientasi otonomi daerah sebagai salah satu tujuan dari gerakan reformasi. Sebagai manifestasi otonomi daerah, Peraturan Daerah sejatinya memiliki orientasi untuk meletakkan kemandirian dan responsivitas daerah terkait perkembangan dan kebutuhan hukum di daerah. Penelitian ini bertujuan menggali aspek historis gagasan pengoptimalan peraturan daerah sebagai bagian dari upaya meneguhkan otonomi daerah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan mengedepankan pada pendekatan konsep, perundang-undangan, serta pendekatan sejarah. Hasil penelitian menegaskan bahwa sejarah pembentukan peraturan daerah pada era awal kemerdekaan, era orde lama, era orde baru, hingga era reformasi dan saat ini terjadi berbagai perubahan terkait pengaturan peraturan daerah yang terjadi secara signifikan terutama pascareformasi yang salah satu tuntutan reformasi adalah adanya otonomi daerah yang tentunya hal ini berdampak pada pengaturan terkait peraturan daerah. Pengaturan mengenai peraturan daerah sejatinya mendapatkan kedudukan yang jelas terutama era pascareformasi karena salah satu tuntutan reformasi adalah otonomi daerah yang secara mutatis mutandis juga memerlukan instrumen peraturan daerah. Orientasi ke depan, perlunya kajian dan penelitian mengenai produk hukum berupa Peraturan Bersama Antardaerah/Peraturan Bersama Kepala Daerah yang memerlukan kajian dan analisis terutama berkaitan dengan kedudukan hukum Peraturan Bersama Antardaerah/Peraturan Bersama Kepala Daerah serta bagaimana metode pengujiannya (judicial review), bagaimana mekanisme pembatalannya, hingga efektivitas pelaksanaannya.

Kata Kunci: Judicial Review, Otonomi Daerah, Peraturan Daerah.

Abstract

Regional regulations are actually an implication of the presence of regional autonomy orientation as one of the objectives of the reform movement. As a manifestation of regional autonomy, regional regulations actually have an orientation to place regional independence and responsiveness regarding developments and legal needs in the region. This study aims to explore the historical aspects of the idea of ​​optimizing regional regulations as part of efforts to strengthen regional autonomy. This research is normative legal research by prioritizing conceptual, statutory, and historical approaches. The results of the study confirm that the history of the formation of regional regulations in the early independence era, the Old Order era, the New Order era, to the reform era and currently there have been various changes related to the regulation of regional regulations that have occurred significantly, especially post-reform where one of the demands for reform is the existence of regional autonomy which of course this has an impact on regulations related to regional regulations. Regulations regarding regional regulations actually get a clear position, especially in the post-reformation era because one of the demands for reform is regional autonomy which mutatis mutandis also requires regional regulatory instruments. Orientation to the future, the need for studies and research on legal products in the form of Joint Inter-regional Regulations/Joint Regulations of Regional Heads which require study and analysis, especially with regard to the legal standing of Joint Regulations between Regions/Joint Regulations of Regional Heads and what is the method of testing (judicial review), what is the cancellation mechanism , to the effectiveness of its implementation.

Keywords: Judicial Review, Regional Autonomy, Regional Regulations.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amin, Ika Dina. “Otonomi Daerah Untuk Penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( Pengelolaan Keuangan Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah ).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa 3, no. 1 (2013): 39–46. https://doi.org/10.4103/1673-5374.228722.
Aridhayandi, M. Rendi. “Peran Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) Dibidang Pembinaan Dan Pengawasan Indikasi Geografis.” Jurnal Hukum & Pembangunan 48, no. 4 (2018): 883. https://doi.org/10.21143/jhp.vol48.no4.1807.
Eriko Fahri Ginting, Dian Agung Wicaksono. “Dualisme Kewenangan Pengawasan Rancangan Peraturan Daerah Oleh Pemerintah Pusat Dan Dewan Perwakilan Daerah.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 14, no. 1 (2020): 75–90.
Habibie, Bachruddin Jusuf. Detik-Detik Yang Menentukan. Jalan Panjang Indonesia Menuju Demokrasi. Archipel. Vol. 76, 2008.
Ishaq. Pengantar Hukum Indonesia. 5th ed. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2018.
Kusuma, R.M. A.B. “Sistem Pemerintahan Sebelum Dan Sesudah Amandemen.” Konstitusi 1, no. 1 (2010): 11–12.
Kusuma, RM. A.B. Lahirnya Undang-Undang Dasar: Memuat Salinan Dokumen Otentik Oentoek Menyelidiki Oesaha-Oesaha Persiapan Kemerdekaan. 1st ed. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004.
Martira, Amelia, and Harsanto Nursadi. “Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional.” Jurnal Hukum & Pembangunan 50, no. 1 (2020): 177. https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no1.2490.
Muhammad Idris Patarai. Desentralisasi Pemerintahan Dalam Perspektif Pembangunan Politik Di Indonesia. 2nd ed. Makassar: De La Macca, 2015.
Nurbaningsih, Enny. Problematika Pembentukan Peraturan Daerah: Aktualisasi Wewenang Mengatur Dalam Era Otonomi Luas. 1st ed. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2019.
Sati, Nisrina Irbah. “Ketetapan MPR Dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan 49, no. 4 (2020): 834. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no4.2343.
Simandjuntak, Reynold. “Negara Kesatuan Republik Indonesia Perspektif Yuridis Konstitusional.” De Jure, Syariah Dan Hukum 07, no. 01 (2015): 57–67.
Sitabuana, Tundjung Herning. Hukum Tata Negara Indonesia. 1st ed. Jakarta: Konstitusi Press, 2020.
Suacana, I Wayan Gede. Desentralisasi Dan Otonomi Asimetris Bagi Provinsi Bali Dan Daerah Istimewa Yogyakarta. 1st ed. Pasuruan: Qiara Media, 2020.
Supardi, Supardi. “Optimalisasi Jabatan Wakil Presiden Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasca-Amandemen.” Ijtihad 34, no. 2 (2019): 161–76. https://doi.org/10.15548/ijt.v34i2.15.
Tinambunan, Hezron Sabar Rotua, and Dicky Eko Prasetio. “Rekonstruksi Konstitusi Dalam Regional Representative Dewan Perwakilan Daerah Terhadap Fungsi Legislatif.” Masalah-Masalah Hukum 48, no. 3 (2019): 266. https://doi.org/10.14710/mmh.48.3.2019.266-274.
Widodo, Hananto, Dicky Eko Prasetio, and Fradhana Putra Disantara. “Relasi Kekuasaan Antar Presiden Dan Wakil Presiden Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia.” Pandecta Research Law Journal 15, no. 1 (2020): 13–25. https://doi.org/10.15294/pandecta.v15i1.24554.
Wignjosoebroto, Soetandyo. Desentralisasi Dalam Tata Pemerintahan Kolonial Hindia-Belanda (Kebijakan Dan Upaya Sepanjang Babak Akhir Kekuasaan Kolonial Di Indonesia (1900-1940). 1st ed. Surabaya: Bayumedia, 2004.
Published
2023-01-13
How to Cite
prasetio, dicky. (2023). SEJARAH DAN EKSISTENSI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH. SOL JUSTICIA, 5(2), 150-165. https://doi.org/10.54816/sj.v5i2.561
Section
Articles