Penegakkan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Tinjauan Yuridis Terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)

  • M Iqbal Anugrah Universitas Bandar Lampung
  • Zainuddin Hasan Universitas Bandar Lampung

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kejahatan dunia maya, bagaimana mengukur pencemaran nama baik melalui media sosial, dan bagaimana menganalisis hukum pidana terhadap pencemaran nama baik melalui media sosial. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, dimana penulis hanya mempelajari rule of law berdasarkan fakta-fakta kasus yang terjadi berkaitan dengan pencemaran nama baik. Data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang bersumber dari berbagai buku, jurnal, laporan penelitian, atau berita kasus yang diperoleh baik melalui media cetak maupun online. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 hingga Pasal 321 KUHP dan juga terhadap pencemaran nama baik di media sosial diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 tahun 2008. Pencemaran nama baik adalah tindakan menyebarkan informasi yang tidak benar dan umumnya dalam bentuk pencemaran nama baik dari seseorang yang berdampak buruk pada orang itu, orang yang namanya dicemarkan dapat mengeluh tentang pencemaran nama baik dan orang yang mencemarkan dapat dihukum dengan hukuman penjara dan denda seperti dalam peraturan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Wahid dan M. Labib, 2005, Kejahatan Mayantara (Cyber crime), (Bandung: Rafika Aditama).

Achmad Ali, 2010, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicalprudence), (Jakarta: Kencana Prenada Media Grup).

Barda Nawawi Arief, 2008, Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, (Jakarta: Kencana).

Barda Nawawi Arief, Pedoman Perumusan/Formulasi Ketentuan Pidana dalam Perundangundangan, Bahan Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Yogyakarta.

Fahdi Fahlevi, “Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Augie Fantinus Dijerat UU ITE, Ini Ancaman Hukumannya”, melalui http://www.tribunnews.com, diakses pada tanggal 12 Februari 2020, Pukul 10.20 Wib.

Josua Sitompul, 2012, Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw-Tinjauan Aspek Hukum Pidana, (Jakarta: PT. Tatanusa).

K. Jaishankar, “Cyber Criminology As An Academic Discipline: History, Contribution and Impact”, international Journal of Cyber Criminology, Vol. 12 Issue 1 January-June 2018.

Mahrus Ali, “Pencemaran Nama Baik Melalui Sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (Kajian Putusan MK Bo. 2/PUUVII/2009)”, Jurnal Konstitusi, Vol. 7 No. 6, Desember 2010.

Michael Bland dan Alison Theaker dan David Wragg, Hubungan Media Yang Efektif, (Jakarta: Erlangga, 2001).

Rocky Marbun, 2011, Kiat Jitu Menyelesaikan Kasus Hukum, (Jakarta: Transmedia Pustaka).

Simamora, F. P., Simarmata, L. D., & Lubis, M. A. (2020). Kajian Hukum Pidana terhadap Perbuatan Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial. Jurnal Retentum, 1(1), 34-43.

Supriyadi, “Penerapan Hukum Pidana Dalam Perkara Pencemaran Nama Baik”, Mimbar Hukum, Vol. 22, No. 1, Februari 2010.

Wahab, S. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Teknis Kefarmasian Dalam Melakukan Pelayanan Kefarmasian (Studi Kasus Di Kota Ambon) (Doctoral dissertation, Universitas Katolik Soegijapranata Semarang).

Wildan Muchladun, “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindakan Pidana Pencemaran Nama Baik”, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. Vol.3 No.6,

Published
2024-12-30
How to Cite
Anugrah, M., & Hasan, Z. (2024). Penegakkan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Tinjauan Yuridis Terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). SOL JUSTICIA, 7(2), 12-17. https://doi.org/10.54816/sj.v7i2.675
Section
Articles