IMPLIKASI YURIDIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN PENGGUNAAN TROTOAR DI JALAN ZA PAGAR ALAM KOTA BANDAR LAMPUNG
Abstract
Pemerintahan Republik Indonesia telah memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah dalam kegiatan pembangunan, hal tersebut tertuang dalam pasal 18 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi“Pemerintah daerah propinsi daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus asas otonomi dan tugas pembantuan”. Otonomi daerah memberikan kebebasan suatu daerah dalam kegiatan pemerintahan termasuk memelihara sekaligus memperbaiki infrastruktur suatudaerah demi kenyamanan bagi penduduk daerah tersebut. Ketersediaan infrastruktur transportasi sangat penting dan sangat dibutuhkan untuk menunjang pembangunan berbagai kegiatan sektoral.Jalan sebagai jaringan transportasi darat merupakan elemen penting dalam jaringan transportasi darat. Dengan adanya jalan maka mobilitas masyarakat yang ada di suatu daerahmaupun dengan daerah lain akan terhubung. Terhubungnya antar individu dalam satu wilayah serta masyarakat suatu daerah dengan daerah lain sangat berpengaruh terhadap perkembangan daerah tersebut. Peran serta pemerintah dalam pembangunan pemeliharaan serta pengawasan jalan sangatlah dibutuhkan demi terciptanya efektivitas jalan bagi masyarakat Trotoar merupakan salah satu fasilitas pentingbagi pejalan kaki. Akan teteapi selalu saja ada yang menggangu penertiban akses jalan bagi pejalan kaki seperti penyalah gunaan fungsi trotoar yang merupakan hak dari pejalan kaki yang digunakan tidak sesuai dengan fungsinya seperti digunakan untuk lahan parkir, berdagang padagang kaki lima, dan lintasan kendaraan bermotor ketika mereka mengalami kemacetan di jalan lalulintas, oleh sebab itu tujuan penulis membuat tulisan untuk bahan pembelajarn terhadap masyarakat lingkungan sekitar mengenai upaya penanggulangan trotoar dan saksi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaranya.
Downloads
Copyright (c) 2023 SOL JUSTICIA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.