BIOLOGI KRIMINAL, PSIKOLOGI KRIMINAL DAN SOSIOLOGI KRIMINAL DALAM TINJAUAN HUKUM PIDANA
Abstract
Pengertian kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari sebab akibat, perbaikan dan pencegahan kejahatan sebagai gejala manusia dengan menghimpun sumbangan-sumbangan berbagai ilmu pengetahuan. Tugasnya kriminologi merupakan sarana untuk mengetahui sebab-sebab kejahatan dan akibatnya yang mempelajari cara-cara mencegah kemungkinan timbulnya kejahatan. bahwa disamping ilmu hukum pidana yang juga dinamakan ilmu tentang hukumnya kejahatan, ada juga ilmu tentang kejahatan itu sendiri yang dinamakan kriminologi, kecuali obyeknya berlainan dan tujuannya pun berbeda, dimana hukum pidana adalah peraturan hukum yang mengenai kejahatan atau yang berkaitan dengan pidana dengan tujuan ialah agar dapat dimengerti dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sedangkan obyek kriminologi adalah kejahatan itu sendiri, tujuannya mempelajari apa sebabnya sehingga orang yang melakukan dan upaya penanggulangan kejahatan itu. Pendekatan penelitian ini ialah pendekatan penelitian Yuridis-Normatif. Sumber data penelitian ini diambil dari beberapat literatur yang ada di Perpustakaan offline maupun digital.
Downloads
References
Bambang Waluyo, Masalah Tindak Pidana Dan Upaya Pencegahan Hukum, Jakarta: Sumber Ilmu Jaya, 2021.
E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi, Asas Hukum Pidana DI Indonesia Dan Penerapan, cet II, Jakarta: Alumni Ahaem-Petehaem, 2019.
Kemal Darmawan, Teori Kriminologi,Jakarta : Mandar Maju, 2022.
Kisworo, Hukum Pidana, Jakarta : Amzah, 2021.
Rahardjo Satjipto, Pengantar Hukum Pidana, Jakarta: Universitas Indonesia 2021.
R. Soesilo, KUHP Serta Komentar-komentar Lengkap Pasal demi Pasal, cetakan ke sepuluh ,Politeia Bogor : 2021.
Copyright (c) 2023 SOL JUSTICIA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.