Kematian Hukum dan Lahirnya Hukum Progresif: dalam Konteks Penegakan Hukum di Indonesia
Abstrak
Penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi persoalan mendasar ketika hukum diterapkan semata-mata berdasarkan aturan formal tanpa mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang berkembang di masyarakat. Kondisi ini memunculkan fenomena "kematian hukum", yakni saat hukum kehilangan fungsinya sebagai sarana mencapai keadilan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji relevansi hukum progresif sebagai pendekatan alternatif dalam membangun sistem penegakan hukum yang lebih responsif dan humanistik. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif melalui studi pustaka terhadap karya-karya Satjipto Rahardjo, analisis yuridis terhadap peraturan perundang-undangan, serta telaah terhadap beberapa putusan pengadilan yang mencerminkan pendekatan progresif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum progresif mampu mengembalikan fungsi hukum sebagai instrumen perlindungan terhadap kelompok rentan, dengan menekankan keadilan substantif, nilai kemanusiaan, dan konteks sosial. Simpulan utama dari penelitian ini adalah bahwa penerapan hukum progresif sangat relevan dalam mereformasi penegakan hukum di Indonesia, karena mampu menggeser orientasi hukum dari kepatuhan normatif yang kaku menuju praktik hukum yang lebih empatik, adil, dan kontekstual.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
Referensi
Amalia, Laila. “Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas: Refleksi atas Penegakan Hukum di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Moral 4, no. 2 (2023): 132.
Andriansyah, Hadi. “Kritik terhadap Positivisme Hukum dalam Penegakan Hukum di Indonesia.” Jurnal Hukum Progresif Indonesia 4, no. 1 (2022): 45–58.
Budi, Setyo. “Mentalitas Positivistik dan Problem Penegakan Hukum di Indonesia.” Jurnal Pendidikan Hukum Progresif 4, no. 1 (2022): 57.
Dewi, Ratna. “Kontekstualisasi Nilai Hukum dalam Putusan Peradilan.” Jurnal Supremasi Hukum 12, no. 1 (2020): 45.
Fauzi, Muhammad. “Ketimpangan Akses Keadilan dalam Sistem Peradilan Indonesia.” Jurnal Sosio Legal 10, no. 2 (2022): 153.
Fitri, Nurul. “Keadilan dalam Penegakan Hukum: Kritik terhadap Legal Positivism.” Jurnal Mimbar Hukum 33, no. 1 (2021): 59.
Hariyanto, R. “Paradigma Hukum Progresif dalam Praktik Pengadilan.” Jurnal Hukum dan Etika Publik 3, no. 2 (2021): 67.
Hartono, Dwi. “Problem Penegakan Hukum di Indonesia dalam Perspektif Sosiologis.” Jurnal Rechtsvinding 11, no. 2 (2022): 201.
Hartono, Rudi. “Empati dalam Penegakan Hukum: Perspektif Hukum Progresif.” Jurnal Etika dan Hukum 5, no. 1 (2022): 60.
Hidayat, Arifin. “Kriminalisasi Petani dalam Sengketa Agraria: Tinjauan Hukum dan Keadilan.” Jurnal Konstitusi dan Agraria 7, no. 2 (2021): 123.
Kartika, Yuliana. “Paradigma Kritis dalam Studi Hukum Progresif.” Jurnal Legislasi Indonesia 17, no. 3 (2020): 315.
Kurniasih, Siti. “Hukum Progresif dan Kepekaan Sosial dalam Penegakan Hukum.” Jurnal Dinamika Hukum Nasional 5, no. 1 (2022): 88.
Lestari, Intan. “Paradigma Hukum Progresif dan Implikasinya terhadap Reformasi Hukum Nasional.” Jurnal Yustisia 9, no. 2 (2021): 87.
Maharani, Ratna. “Hukum dan Keadilan dalam Perspektif Sosiologis.” Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial 8, no. 2 (2022): 112.
Munandar, Arif. “Kritik Terhadap Formulasi Penegakan Hukum yang Tidak Responsif.” Jurnal Hukum Aktual 11, no. 2 (2022): 121.
Nugroho, Fajar. “Analisis Isi dalam Penelitian Hukum: Sebuah Pendekatan Metodologis.” Jurnal Progresiva 9, no. 2 (2020): 233.
Nurhadi, Deni. “Menolak Positivisme: Alternatif Hukum Progresif dalam Putusan Hakim.” Jurnal Reformasi Hukum 6, no. 3 (2022): 144.
Oktaviani, Rani. “Revitalisasi Nilai Keadilan dalam Penegakan Hukum Progresif.” Jurnal Hukum Responsif 7, no. 1 (2023): 45.
Prabowo, Bayu. “Peran Hakim dalam Mewujudkan Keadilan Substantif.” Jurnal Hukum dan Peradilan 8, no. 2 (2019): 218.
Prasetyo, Eka. “Hukum yang Responsif terhadap Kemiskinan: Studi atas Kasus Kriminalisasi Orang Miskin.” Jurnal Keadilan Sosial 8, no. 1 (2022): 110.
Puspitasari, Diah. “Menafsirkan Hukum Secara Progresif: Tantangan dan Peluang.” Jurnal Kajian Hukum Kontekstual 9, no. 1 (2023): 17.
Qamar, Nurul. “Keadilan Substantif dalam Putusan Hakim.” Jurnal Dinamika Hukum 12, no. 3 (2021): 192.
Rahardjo, Satjipto. “Rekayasa Sosial Melalui Hukum.” Jurnal Hukum Progresif 5, no. 1 (2020): 1.
Rahayu, Sri. “Peran Hakim dalam Mewujudkan Keadilan Substantif: Sebuah Studi Kasus.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Sosial 11, no. 1 (2022): 43.
Rahmawati, Ayu. “Kreativitas Yudisial sebagai Manifestasi Hukum Progresif.” Jurnal Hukum Kontekstual Indonesia 8, no. 1 (2023): 102.
Santosa, Teguh. “Formalitas Hukum dan Realitas Ketidakadilan.” Jurnal Ilmu Hukum Aktual 4, no. 3 (2023): 98.
Suryani, Lilis. “Ketimpangan Akses Keadilan dan Peran Hukum Progresif.” Jurnal Keadilan untuk Semua 5, no. 2 (2021): 119.
Suryani, Lina. “Metode Studi Kepustakaan dalam Kajian Hukum Normatif.” Jurnal Ilmu Hukum Humanika 10, no. 3 (2021): 78.
Utama, Satria. “Krisis Penegakan Hukum dalam Perspektif Keadilan Sosial.” Jurnal Hukum IUS 9, no. 3 (2021): 421.
Wibowo, Antonius. “Hukum dan Moral: Relevansi Pendekatan Progresif.” Jurnal Filsafat Hukum 6, no. 2 (2022): 76.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc-nd4.footer##










