Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Atas Kealpaan Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain
Abstract
Traffic accidents are events that are difficult to predict, both in terms of time and place of occurrence. The resulting impact is not only in the form of injury or disability, but can also result in death. This study formulates two main problems, namely criminal liability for perpetrators of traffic accidents that cause the loss of life of others and the form of law enforcement carried out by the government for such negligence. This study uses a normative legal method with data collection techniques through literature studies, then analyzed qualitatively to obtain conclusions. The results of the study indicate that according to Article 310 paragraph (4) of Law Number 22 of 2009 concerning Traffic and Road Transportation, drivers who due to their negligence cause the death of another person can be held criminally responsible. Law enforcement is carried out by the Palembang City Police through accident handling steps, including visiting the scene of the incident, helping the victim, taking first action at the scene of the crime, processing the crime scene, regulating the smooth flow of traffic, securing evidence, and conducting investigations. If all elements of the article are met, the perpetrator can be subject to imprisonment of up to 6 years and/or a maximum fine of Rp12,000,000.00. This finding emphasizes the importance of consistent law enforcement to provide a deterrent effect and increase public awareness of driving.
Downloads
References
Amir Ilyas. Asas-Asas Hukum Pidana: Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban sebagai Syarat Pemidanaan. Yogyakarta: Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP Indonesia, 2012.
Amiruddin, dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014.
Andrew Stefanus Ruusen. “Penegakan Hukum Pidana Karena Kelalaian Pengemudi Kendaraan yang Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.” Lex Crimen 10, no. 2 (2021): 97.
Arianus Harefa. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia: Pasca Berlakunya KUHP Nasional. Jawa Timur: CV Jejak, 2023.
C. Djisman Samosir, dan Timbul Andes Samosir. Tindak Pidana Tertentu di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bandung: CV Nuansa Aulia, 2020.
F. D. Hobbs. Traffic Planning and Engineering, Second Edition. 1979. Terjemahan T. M. Suprapto dan Waldijono. Perencanaan dan Teknik Lalu Lintas, Edisi Kedua. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1995.
Fathurrahim, F. “Implementasi Pasal 48 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh Dinas Perhubungan terhadap Pelanggar Laik Jalan Kendaraan Angkutan Umum di Kota Ternate.” Jisos: Jurnal Ilmu Sosial 1, no. 12 (2023): 1213–1226.
H. R. Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.
Leba, N. “Pertanggungjawaban Hukum Kelalaian Pengemudi Perusahaan dalam Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Kematian.” Lex Administratum 11, no. 1 (2023).
Mahrus Ali. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Ratna Dewi, Imam Jauhari, dan Sri Walny Rahayu. “Perlindungan Hukum terhadap Korban/Ahli Waris Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.” Syiah Kuala Law Journal 1, no. 2 (2017).
Reza Pahlevi. “Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas Turun 14% pada 2020.” Katadata, November 8, 2021. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/11/08/jumlah-kecelakaan-lalu-lintas-turun-14-pada-2020#:~:text=Data%20Korps%20Lalu%20Lintas%20Kepolisian,sebelumnya%20yang%20sebanyak%20116.411%20kasus. Diakses 29 Januari 2024, pukul 09.30 WIB.
Rizka, M. F. Peran Kepolisian dalam Menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kewajiban Memakai Helm Standar Nasional. Disertasi Doktoral, Universitas Muhammadiyah Metro, 2023.
Soerjono Soekanto. Polisi dan Lalu Lintas. Bandung: Mandar Maju, 1990.
Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Ed. 1, Cet. 15. Depok: Rajawali Pers, 2018.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Wirjono Projodikoro. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama, 2002.
Copyright (c) 2025 SOL JUSTICIA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.