Keseimbangan Hak Terdakwa dan Korban: Intertekstualitas In Dubio Pro Reo dan In Dubio Pro Viktima

  • Widiartana Widi Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Abstract

Asas praduga tak bersalah yang diwujudkan melalui In Dubio Pro Reo telah lama menjadi pilar fundamental dalam sistem peradilan pidana, menegaskan bahwa setiap keraguan harus ditafsirkan demi kepentingan terdakwa. Namun, perkembangan viktimologi dan tuntutan terhadap keadilan yang lebih manusiawi melahirkan asas baru, In Dubio Pro Victima, yang berorientasi pada perlindungan hak dan martabat korban. Studi ini menawarkan sintesis konseptual baru melalui pendekatan intertekstualitas, yang menelaah bagaimana kedua asas tersebut dapat berdialog dan saling melengkapi dalam praktik hukum pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan untuk mengidentifikasi titik temu antara kepentingan korban dan hak terdakwa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa In Dubio Pro Reo dan In Dubio Pro Victima bukan prinsip yang saling bertentangan, melainkan dapat diintegrasikan dalam kerangka keadilan prosedural dan substansial yang seimbang. Sintesis ini menegaskan bahwa hukum pidana modern perlu mengadopsi paradigma ganda menjamin hak asasi terdakwa sekaligus memberikan pemulihan yang bermakna bagi korban. Kesimpulannya, intertekstualitas kedua asas ini menjadi fondasi bagi reformasi hukum pidana Indonesia yang lebih adil, empatik, dan berorientasi pada kemanusiaan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bohlander, Michael. Principles of German Criminal Procedure. Oxford: Hart Publishing, 2012.

Caballero, Rodrigo. “Victims and the Criminal Process in Brazil: Challenges and Reforms.” International Review of Law 40, no. 3 (2021): 245–264.

Fitriani, Dian A. “Narasi Korban dalam Persidangan Kekerasan Seksual: Antara Pembuktian dan Stigma.” Jurnal Kriminologi Indonesia 15, no. 2 (2022): 179–195.

Habermas, Jürgen. Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy. Cambridge: MIT Press, 1996.

International Association of Women Judges. Training Manual for Gender-Sensitive Justice. New York: IAWJ, 2019.

Kusumaatmadja, Mochtar. Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung: Alumni, 2002.

Laksmi, Savitri. “Korban Ekologis dan Tantangan Penegakan Hukum Lingkungan.” Jurnal Hukum Lingkungan 5, no. 1 (2022): 23–39.

Lambooy, Tineke. “Trauma-Informed Justice in the Dutch Legal System.” Journal of Victimology and Law 7, no. 1 (2022): 42–63.

La Torre, Massimo. Law as Institution. Dordrecht: Springer, 2010.

Leinonen, Eeva. “Balancing Justice and Due Process in Nordic Legal Traditions.” Scandinavian Studies in Law 65 (2021): 115–134.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Laporan Kinerja dan Anggaran LPSK 2023. Jakarta: LPSK, 2024.

________________________________________. Laporan Tahunan Perlindungan Korban 2023. Jakarta: LPSK, 2024.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. SEMA No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Nurhayati. “Tantangan Penegakan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Masyarakat 9, no. 2 (2022): 87–105.

Pichler, Eva. “Victim-Centered Approaches in Latin American Criminal Law Reform.” Criminal Law Forum 33, no. 1 (2022): 1–25.

Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.

Rahmawati, A. “Pendekatan Gender dalam Proses Peradilan Pidana.” Jurnal Perempuan dan Hukum 14, no. 1 (2021): 55–71.

Salcedo, María Fernanda. “Intervención Psicojurídica en Casos de Violencia de Género en Colombia.” Revista Latinoamericana de Psicología Jurídica 12, no. 1 (2023): 77–94.

Sihombing, Ediwarman. “Pemikiran Postmodernisme dalam Hukum Pidana: Suatu Tinjauan Kritis.” Jurnal Hukum dan Transformasi Sosial 6, no. 2 (2021): 200–215.

Tim Perumus RUU KUHAP. Naskah Akademik RUU KUHAP 2023. Jakarta: Kemenkumham, 2023.

Ullman, Sarah E. “Justice Denied or Justice Redefined? Rape Survivors’ Legal Beliefs and Narratives.” Journal of Interpersonal Violence 35, no. 1 (2020): 45–67.

United Nations Office on Drugs and Crime. UN Guidelines on Justice in Matters Involving Child Victims and Witnesses of Crime. Vienna: UNODC, 2020.

Waring, Karin. “Victims in the Criminal Process: Lessons from Comparative Law.” International Criminal Justice Review 28, no. 4 (2018): 336–352.

Wennberg, Elisabeth. “Evaluating Victim Testimony: The Swedish Experience.” Nordic Journal of Criminology 21, no. 2 (2023): 99–116.

Yuliandri, et al. Bukti dalam Perspektif Keadilan Progresif. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2021.

Published
2025-12-30
How to Cite
Widi, W. (2025). Keseimbangan Hak Terdakwa dan Korban: Intertekstualitas In Dubio Pro Reo dan In Dubio Pro Viktima. SOL JUSTICIA, 8(2), 10-21. https://doi.org/10.54816/sj.v8i2.989
Section
Articles