[1]
Siregig, I., Ansori, A. and Anggraini, F. 2023. PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA PENJARA 1 TAHUN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN TELAH MELAKUKAN PENGGELAPAN KARENA HUBUNGAN KERJA (Studi Putusan Nomor: 268/Pid.B/2022/PN.Tjk). SOL JUSTICIA. 5, 2 (Jan. 2023), 205-212. DOI:https://doi.org/10.54816/sj.v5i2.596.