[1]
Anugrah, M. and Hasan, Z. 2024. Penegakkan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Tinjauan Yuridis Terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). SOL JUSTICIA. 7, 2 (Dec. 2024), 12-17. DOI:https://doi.org/10.54816/sj.v7i2.675.