Siregig, I., Ansori, A., & Anggraini, F. (2023). PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA PENJARA 1 TAHUN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN TELAH MELAKUKAN PENGGELAPAN KARENA HUBUNGAN KERJA (Studi Putusan Nomor: 268/Pid.B/2022/PN.Tjk). SOL JUSTICIA, 5(2), 205-212. https://doi.org/10.54816/sj.v5i2.596