[1]
A. Azwan, “PERAN DAN KEDUDUKAN CAMAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH MENURUT UNDANG- UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH”, sj, vol. 2, no. 2, pp. 201-210, Dec. 2019.