[1]
E. R, “PERLINDUNGAN PEKERJA/ BURUH DALAM PERJANJIAN WAKTU TERTENTU (PKWT) SEJAK BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN”, sj, vol. 2, no. 1, pp. 111-128, May 2019.