[1]
M. Anugrah and Z. Hasan, “Penegakkan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Tinjauan Yuridis Terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)”, sj, vol. 7, no. 2, pp. 12-17, Dec. 2024.