[1]
I. Toni, “PERAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM TINDAK PIDANA CYBERBULLYING DITINJAU DARI UNDANG- UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TEKNOLOGI ELEKTRONIK”, sj, vol. 1, no. 1, pp. 42-48, Dec. 2018.