Siregig, I., A. Ansori, and F. Anggraini. “PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA PENJARA 1 TAHUN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN TELAH MELAKUKAN PENGGELAPAN KARENA HUBUNGAN KERJA (Studi Putusan Nomor: 268/Pid.B/2022/PN.Tjk)”. SOL JUSTICIA, Vol. 5, no. 2, Jan. 2023, pp. 205-12, doi:10.54816/sj.v5i2.596.