Siregig, I, Ansori Ansori, and Febri Anggraini. “PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA PENJARA 1 TAHUN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN TELAH MELAKUKAN PENGGELAPAN KARENA HUBUNGAN KERJA (Studi Putusan Nomor: 268/Pid.B/2022/PN.Tjk)”. SOL JUSTICIA 5, no. 2 (January 15, 2023): 205-212. Accessed December 22, 2024. //ojs.ukb.ac.id/index.php/sol/article/view/596.