1.
Siregig I, Ansori A, Anggraini F. PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA PENJARA 1 TAHUN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN TELAH MELAKUKAN PENGGELAPAN KARENA HUBUNGAN KERJA (Studi Putusan Nomor: 268/Pid.B/2022/PN.Tjk). sj [Internet]. 15Jan.2023 [cited 22Dec.2024];5(2):205-12. Available from: //ojs.ukb.ac.id/index.php/sol/article/view/596