Analisis Perhitungan PPN, PPh Pasal 23 dan PPh Final (Pasal 4 ayat 2) Dalam Laporan Keuangan Pada CV. Anugrah Palembang

  • Makmum Ismail Prodi Manajemen, STIE Abdi Nusa Palembang
Keywords: PPN, PPh, Laporan Keuangan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menghitung besarnya pajak terutang wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan yang melakukan kegiatan usaha. CV. Anugrah Palembang selaku wajib pajak yang bergerak dibidang Pengadaan Barang dan Jasa (Kontraktor/Supplier) seperti pengadaan material, sewa kontainer, perbaikan jalan, perbaikan AC, untuk tahun 2016 memperoleh laba sebelum pajak sebesar Rp. 594.678.000,00.Hasil penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh Pasal 23) serta Pajak Penghasilan Final (Pasal 4 Ayat 2) yang digunakan perusahaan. Berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009 dan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 Nomor 36 Tahun 2008 adalah Pajak yang dikenakan atas penyerahan barang dan jasa didalam daerah pabean yang dikenakan bertingkat disetiap jalur produksi dan distribusi. Penulis melakukan analisis pada Pajak pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 apakah telah sesuai berdasarkan UndangUndang Perpajakan yang berlaku. Data yang digunakan meliputi data primer dan sekunder. Setelah data diperoleh, penulis melakukan dengan menggunakan analisis deskriptif kuantitatif. Alat analisis yang digunakan melalui laporan laba rugi dan laporan neraca CV. Anugrah Palembang. Hasil penelitian adalah untuk menghitung besarnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh Pasal 23) serta Pajak Penghasilan Final (PPh Pasal 4 Ayat 2) bahwa perusahaan masih belum sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan Nomor 42 Tahun 2009 dan Nomor 36 Tahun 2008, sehingga laba sebelum pajak Rp. 594.678.000,00 lebih sedikit karena perusahaan belum menghitung Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sehingga laba bersih setelah pajak yang diperoleh lebih sedikit yakni Rp. 520.343.250,00.

References

Anonim, 2016. “Pedoman Penyusunan Proposal Penelitian dan Skripsi STIE Abdi Nusa Palembang”.
Direktur Jenderal Pajak, 2016. “Bendahara Mahir Pajak”. Direktorat Peraturan Perpajakan II.
Direktur Jenderal Pajak. Surat Edaran Nomor SE.53/PJ/2009 tentang “Jumlah Bruto”.
DJP, 2010. “Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”. Direktorat Penyuluhan dan Humas.
Elim Inggriani, 2013. “Analisis Penerapan Pajak Penghasilan Jasa Konstruksi”. Skripsi. Universitas Sam Ratulangi. Manado
Fitriandi Primandita dkk, 2015. “Komplikasi Undang-Undang Perpajakan Terlengkap, Edisi Terbaru 2015”. Salemba Empat
Hernia, 2010. “Analisis Pelaporan dan Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai”. STIE MDP. Palembang.
Ikatan Akuntan Indonesaia, 2016. “Modul Pelatihan Pajak Terapan Brevet AB Terpadu”.
Mardiasmo, 2016. “Perpajakan, Edisi Terbaru 2016”. Andi. Yogyakarta
Peraturan Perpajakan Nomor PER-11/PJ/2016 tentang “Subjek dan Objek Pengampunan Pajak” diambil dari http://www.pajak.go.id/tax-amnesty tanggal 24 maret 2016.
Peraturan Perpajakan, 2016. http://www.pajak.go.id/peraturan-perpajakan diambil tanggal 25 februari 2016.
Republik Indonesia. “Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada pasal 1 ayat 1”.
Republik Indonesia. “Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”.
Republik Indonesia. “Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan”.
Republik Indonesia. “Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Objek Pajak Pertambahan Nilai”.
Republik Indonesia. “Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”.
Resmi Siti, 2008. “Perpajakan Teori dan Kasus, Empat”. Jakarta. Salemba Empat.
Sugiyono, 2007. “Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif Kualitatif dan R&D”. Bandung. Alfabeta.
Sugiyono, 2012. “Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D”. Bandung. Alfabeta.
Suharno.2016. “Panduan Praktis Amnesty Pajak Indonesia”. Kompas
Waluyo. 2011. “Perpajakan Indonesia, Buku 2 Edisi 9”. Salemba Empat
Wulandari Putri, 2016. “Analisis Perhitungan PPN dan PPh Pasal 22 Terhadap Laporan Keuangan”. Skripsi Program Studi Akuntansi. STIE Abdi Nusa. Palembang.
Published
2024-02-26
How to Cite
Ismail, M. (2024). Analisis Perhitungan PPN, PPh Pasal 23 dan PPh Final (Pasal 4 ayat 2) Dalam Laporan Keuangan Pada CV. Anugrah Palembang. JURNAL MANAJEMEN DAN BISNIS, 2(1), 22-28. https://doi.org/10.54816/jmabis.v2i1.769