Praperadilan Pada Proses Pemeriksaan Perkara Koneksitas Terhadap Pencapaian Keadilan dan Kepastian Hukum
Abstrak
Praperadilan sebagai mekanisme pengawasan terhadap upaya paksa dalam proses peradilan pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), namun penerapannya dalam perkara koneksitas yakni perkara yang melibatkan unsur sipil dan militer secara bersamaan masih menyisakan berbagai permasalahan hukum. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana praperadilan mampu menjamin tercapainya keadilan dan kepastian hukum dalam perkara koneksitas, khususnya terkait konflik kewenangan penyidikan dan perbedaan sistem hukum acara antara peradilan umum dan militer. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data dianalisis secara kualitatif berdasarkan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil kajian menunjukkan adanya kekosongan dan disharmoni norma terkait subjek dan objek praperadilan dalam perkara koneksitas, yang berpotensi menghambat perlindungan hak asasi tersangka dan kepastian prosedural. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan hukum acara pidana guna memastikan bahwa praperadilan dapat berfungsi secara efektif sebagai instrumen kontrol yudisial, termasuk dalam ruang koneksitas yang lintas yurisdiksi.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
Referensi
Ahmad Rifai, “Problematika Penanganan Perkara Koneksitas dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 49 No. 2 (2019).
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2017).
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum dalam Praktek, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012).
Gustav Radbruch, “Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law (1946),” Oxford Journal of Legal Studies 26, no. 1 (2006): 1–25 (terj. Bonnie Litschewski Paulson & Stanley L. Paulson). Salinan akademik diunduh 17 Agustus 2025
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Bayumedia, 2006).
Komposisi majelis lintas forum pada perkara koneksitas dalam bahan ajar “Hukum Peradilan Militer,” Universitas Lampung. https://repository.lppm.unila.ac.id/15660/1/HUKUM%20PERADILAN%20MILITER.pdf
Koordinasi Kejaksaan, Peradilan Militer, dan KPK dalam Selesaikan Perkara Korupsi, Mahkamah Konstitusi RI, 4 Maret 2024. Diakses 17 Agustus 2025. https://www.mkri.id/berita/ahli-%3A-koordinasi-kejaksaan%2C-peradilan-militer%2C-dan-kpk-dalam-selesaikan-perkara-korupsi-20090
L.C.P. Sagala, “Hukum Acara Pemeriksaan Koneksitas,” E-Journal Dilmiltama (mengulas Pasal 91 KUHAP dan problem implementasi). Diakses 17 Agustus 2025. https://www.dilmiltama.go.id/home/e-journal/HukumAcaraPemeriksaanKoneksitas.pdf.
Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana: Teori dan Praktik, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012).
Mahrus Ali, “Implikasi Putusan Praperadilan dalam Kasus Budi Gunawan”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 22 No. 3, 2015.
Maruarar Siahaan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, 2012).
Memperkuat Kewenangan KPK dalam Penyidikan Tipikor Koneksitas, laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, 30 Agustus 2023 (memaparkan struktur tim gabungan dan komposisi majelis menurut KUHAP). https://www.mkri.id/berita/memperkuat-kewenangan-kpk-dalam-penyidikan-tipikor-koneksitas-19473.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, (Bandung: Alumni, 2010).
N. H. Pakpahan, “Kekosongan Hukum dalam Penilaian Letak Kerugian pada Kepentingan Umum atau Kepentingan Militer sebagai Dasar Kewenangan Peradilan Koneksitas,” Social Humanities and Humaniora (2022)
Pergeseran Kewenangan terkait Perkara Koneksitas di dalam KUHAP,” BINUS Business Law, 11 November 2017. Diakses 17 Agustus 2025. https://business-law.binus.ac.id/2017/11/11/pergeseran-kewenangan-terkait-perkara-koneksitas-di-dalam-kuhap.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2019).
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Pasal 77 KUHAP
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 97/Pid.Pra/2015/PN.Jkt.Sel.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015).
Tempo, “Dugaan Korupsi TWP AD: KPK Dalami Aliran Dana”, Tempo.co, 2021; dan CNN Indonesia, “Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit di Kementerian Pertahanan”, CNNIndonesia.com, 2022.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, (Jakarta: Sinar Grafika, 2019).
Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, (Jakarta: Sinar Grafika, 2019).
Yulinda Regina C. Lumban Gaol dkk., “Kewenangan KPK untuk Menyidik Anggota TNI bersama-sama dengan Sipil secara Koneksitas,” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 4, no. 4 (2024): 779–789 (mencantumkan SKB Menhan No. 2196/M/XII/2021; Jaksa Agung No. 240 Tahun 2021; Panglima TNI No. KEP/1135/XII/2021
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc-nd4.footer##










