Status PKWTT Advokat Korporasi dan Implikasinya Terhadap Hak Imunitas Menurut UU No. 18 Tahun 2003
Abstract
Jurnal ilmiah hukum ini mencoba meneliti serta menganalisis kejadian di lapangan tentang fenomena profesi advokat muda yang cenderung dikondisikan sebagai karyawan permanen (PKWTT), sehingga advokat muda tersebut menjadi kehilangan hak imunitas dalam menjalankan profesinya maupun hak independensi dalam menyuarakan pendapat hukumnya karena selalu dikondisikan agar selalu memenuhi keinginan subyektif pesero aktif korporasi yang terkadang sangat tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, dilakukan di daerah hukum Provinsi Jawa Tengah, yakni para advokat muda yang dikaryawankan pada PT. Mekar Armada Jaya, PT Sekawan Putera Santosa, PT Centratama Nasional Bank pada kurun waktu 2025. Tindakan secara sengaja dengan “memaksa/mengkondisikan” para advokat muda, agar bersedia ditempatkan pada posisi tenaga legal support officer pada beberapa korporasi di Indonesia sebagai karyawan permanen PKWTT, adalah perbuatan melawan hukum (ranah perdata), karena hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 14-16, dan 20 UU No. 18 Tahun 2003, tentang independensi dan hak imunitas pekerjaan profesi advokat maupun peraturan Kode Etik Profesi Advokat Indonesia. Korporasi ketika sedang membutuhkan advokat internal perusahaan maupun advokat litigasi perusahaan, diwajibkan merekrut secara baik dan benar, kebutuhan advokat tersebut sesuai pedoman yang telah diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 dan peraturan Kode Etik Profesi Advokat Indonesia
Downloads
References
Buku
E. Harlen Sinaga, (2011) “Dasar-Dasar Profesi Advokat”, Penerbit Erlangga, Jakarta;
Luhut M.P Pangaribuan, (2021) “Advokat Organisasi Dan Kedudukannya Dalam Kekuasaan Kehakiman”, Papas Sinar Sinanti, Jakarta;
Maiyestati, (2022) “Metode Penelitian Hukum”. LPPM Universitas Bung Hatta. Sumatera Barat;
Ridwan HR, (2014) “Hukum Administrasi Negara”, Edisi Revisi, Rajagrafindo, Jakarta;
Winardi, (1983) “Asas-asas Manajemen”, Alumni, Bandung;
Wibowo A (2024), “Etika Profesi Hukum” Jakarta, Yayasan Prima Agus Teknik;
Putro W.D. (2023), “Etika Profesi Advokat”, Jakarta, Kencana;
Jurnal
Fauziyah Lubis et al, (2025), Akibat Hukum Melanggar Kode Etik Profesi Yang Dilakukan Seorang Advokat, Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, Volume 7, No.1 ;
Fransiska Novita Eleanora,(2024) “Kode Etik Advokat Sebagai Pedoman Dalam Penegakan Hukum” Hukum Dan Dinamika Masyarakat12, No.0854 : 101-8, https://doi.org/http://dx.doi.org/10.36356/hdm.v12i1. ;
Hamdani,(2024) “Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran”, STAI Pancabudi,Volume 7, Nomor 1;
Herdy Nadwan; Nata Sundari; Richa Rahma Purnama; Siti Nurwewah Yuni Shaputri, (2023), “Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat”, FORIKAMI (Forum Riset Ilmiah Kajian Masyarakat Indonesia) ;
Irham Wandira A, Muhammad Suheri, Fatimah Zahra (2024), Peran Peradi Terhadap Advokat yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat, Jurnal Pengabdian Masyarakat, Volume 4, No. 1;
Lukas S. Musianto (2002), “Perbedaan Pendekatan Kuantitatif dengan Pendekatan Kualitatif dalam Metode Penelitian", Jurnal Manajemen & Kewirausahaan Vol. 4, No. 2 ;
Marinu Waruwu,(2023), “Pendekatan Penelitian Pendidikan: Metode Penelitian Kualitatif, Metode Penelitian Kuantitatif dan Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Method)”, Jurnal Pendidikan Tembusai, Vol.7, No.1;
Mutiara Nora et. al., (2022) “Kedudukan Advokat Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia,” Jurnal Ius Constituendum 7, No. 1 ;
Niru Anita Sinaga (2020) , “Kode Etik Sebagai Pedoman Pelaksanaan Profesi Hukum Yang Baik,” Jurnal ilmiah Hukum Dirgantara 10”, No. 2 ;
Samuel Saut Martua Samosir (2017), “Urgensi Peran Pemerintah Dalam Organisasi Profesi Advokat.” Jurnal Konstitusi 14, No. 3 ;
Siti Maemunah (2023), “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Kode Etik Yang Dilakukan oleh Advokat,” Jurnal Juristic 2, No. 2 ;
Tasya Nailul Fikriya (2020), “Tanggung Jawab Direksi Pada Perseroan Terbatas BUMN”, Jurnal Lex Renaissance No. 3, Vol. 5 Juli ;
Copyright (c) 2025 SOL JUSTICIA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.










