Optimalisasi Penegakan Talang Elektornik Traffic Law (Etle) sebagai Instrumen Digital Dalam Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dalam Yuridiksi Polrestabes Palembang

  • Husni Tamrin Universitas Kader Bangsa
  • Abi Samran Universitas Kader Bangsa
  • Aneletia Analetia Universitas Kader Bangsa
Keywords: ETLE, Instrument digital, Pelanggaran Lalu Lintas

Abstract

Sistem e-Tilang yang dibentuk ini memiliki pertim-bangan: Pertama, bahwa penyelenggaraan peradilan dilaksanakan dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan untuk membuka akses yang luas bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan. Kedua, bahwa Pengadilan bersama Kepolisian dan Kejaksaan merupakan lembaga yang diberikan amanat untuk menyeleng-garakan pengelolaan perkara pelanggaran lalu lintas berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan UU No. 2 tahun 2009 tentang LLAJ serta peraturan perundang-undangan yang terkait lainnya. Ketiga, bahwa penyelesaian dan pengelolaan perkara pelanggaran lalu lintas tertentu selama ini tidak optimal sehingga perlu dilakukan pengaturan agar keadilan dan pelayanan publik dapat dirasakan oleh masyarakat atau pencari keadilan. Adapun sasaran komunikasi dalam praktik penerapan sistem e-Tilang ada 2 (dua) macam yaitu sasaran internal organisasi (implementator kebijakan sistem e-Tilang (petugas lalu lintas jajaran PMJ) maupun eksternal organisasi (seluruh masyarakat/ pengguna jalan). Secara eksternal, proses sosialisasi praktik penerapan sistem e-Tilang yang dilakukan oleh PMJ disimpulkan bahwa pelaksanaan sosialisasi kebijakan sistem e-Tilang yang diberikan oleh petugas polisi secara langsung dilapangan kepada masyarakat (pengendara/pengemudi) belum memiliki dampak siknifikan sehingga belum optimal karena hanya sebesar 22% saja pengemudi yang mengetahui/mendengar secara langsung informasi e-Tilang melalui petugas. Hal ini dikarenakan sosialisasi terkait kebijakan keselamatan lalu lintas hanya dilakukan beberapa saat sebelum dan sesudah kebijakan di luncurkan, sehingga ada elemen masyarakat yang lain belum tersentuh dengan sosialisasi yang dilakukan oleh petugas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 1 Stesel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2014
Ajat Rukajat, Penelitian Pendekatan Kualitatif (Qualitative Research Approach), Yogyakarta, Deepublish Budi Utama, 2018
Ali Zainudin, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika. 2014
Alam A.S dan amir Ilyas, Pengantar Kriminologi, Makassar, Pustaka Refeksi Books, 2015
Bagir Manan dan Kuntanan Magnar, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara, Bandung, Alumni, 2017
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, Laporan Akhir Tim Pengkajian Hukum Tentang Perilaku Masyarakat Terhadap Hukum Dalam Berlalu Lintas, Jakarta,
Badan Pembinaan Hukum Nasional KementerianHukum dan HAM RI, 2013
Djajoesman, Polisi dan lalu lintas, Bandung, UI, 2015
Dellyana, Konsep Penegakan Hukum, Yogyakarta, Liberty, 2018.
Fathurrahman Djamil and mardani, Ushul Fiqh, Jakarta, raja grafindo, 2013 Harun M.Husen, Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 2018.
Jimly ashidiqi, Penegakan Hukum, Jakarta, Mappi, 2000 Kamus Besar Bahasa Indonesia
Khudzaifah Dimyati, Teoritisasi Hukum Studi tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945-1990,Surakarta, Muhammadiyah University Press, 2019
Published
2024-02-10
How to Cite
Tamrin, H., Samran, A., & Analetia, A. (2024). Optimalisasi Penegakan Talang Elektornik Traffic Law (Etle) sebagai Instrumen Digital Dalam Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dalam Yuridiksi Polrestabes Palembang. SOL JUSTICIA, 6(2), 26-31. Retrieved from //ojs.ukb.ac.id/index.php/sol/article/view/889
Section
Articles