KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYAH
Abstract
Keadilan restoratif merupakan suatu jalan untuk menyelesaikan kasus pidana yang melibatkan masyarakat, korban dan pelaku kejahatan dengan tujuan agar tercapainya keadilan bagi seluruh pihak, sehingga diharapkan terciptanya keadaan yang sama seperti sebelum terjadinya kejahatan dan mencegah terjadinya kejahatan lebih lanjut. Salah satu institusi pemerintahan yaitu kejaksaan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan, serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dilaksanakan secara merdeka. Pengaturan fungsi kejaksaan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman perlu dikuatkan sebagai landasan kedudukan kelembagaan dan penguatan tugas dan fungsi kejaksaan. Dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan, kewenangan kejaksaan dapat menentukan apakah suatu perkara dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan memiliki arti penting dalam menyeimbangkan antara aturan yang berlaku (rechtmatigheid) dan interpretasi yang bertumpu pada tujuan atau asas kemanfaatan (doelmatigheid) dalam proses peradilan pidana. Kewenangan Jaksa dalam melaksanakan diskresi Penuntutan (Prosecutorial discretionary atau opportuniteit beginselen) yang dilakukan dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat memiliki arti penting dalam rangka mengakomodasi perkembangan kebutuhan hukum dan rasa keadilan di masyarakat yang menuntut adanya perubahan paradigma penegakan hukum dari semata-mata mewujudkan keadilan retributif (pembalasan) menjadi keadilan restoratif
Metode penelitian digunakan ialah Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah dalam perspektif siyasah syar’iyah dalam penerapan hukum positif khususnya kewenangan Kejaksaan dalam keadilan restoratif, yang dilakukan dengan membandingkan, mengungkapkan, menyamakan dan menerapkan dari perspektif siyasah syar’iyah, data tersebut yang selanjutnya data tersebut dianalisis untuk mendapatkan hasil yang komprehensif dan mendalam untuk mengambil kesimpulan dengan pokok masalah. keadilan restorative dalam Islam sudah mengajarkan arti pentingnya hukum pidana islam. Ada 3 asas ukum pidana islam yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemaslahatan umat, juga banyak macam macam hukuman, ada hukuman pokok (Uqubah Ashliyah), hukuman pengganti (Uqubah Badaliyah), hukuman tambahan (Tiba’iyah) dan hukuman pelengkap (Uqubah Takmiliyah).
Downloads
Copyright (c) 2023 SOL JUSTICIA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.