Analisis Peran KPU dalam Meningkatkan Transparansi Pemilu melalui Digitalisasi di Desa Pengandonan

  • Fenita Lara Bheta UIN Raden Fatah Palembang
  • Holija Holija UIN Raden Fatah Palembang

Abstract

General elections are the main instrument for realizing people's sovereignty, where transparency and accountability are essential to maintain public trust in the democratic process. This study aims to analyze the role of the General Election Commission (KPU) in promoting electoral transparency through digitalization in Pengandonan Village. The research uses an empirical method with a descriptive qualitative approach, conducted through observation, interviews, and documentation involving election organizers and local communities. The results show that the implementation of digital systems such as Sirekap, Sidalih, and Sipol plays a significant role in improving KPU’s efficiency, accelerating the dissemination of election results, and minimizing potential fraud. However, the application of digitalization in Pengandonan Village still faces several challenges, including limited internet infrastructure, low digital literacy, and a lack of trained human resources. To overcome these issues, KPU provides technical training, capacity building, and collaborates with local governments. Overall, digitalization has proven to be an important instrument in creating elections that are more transparent, inclusive, and with higher integrity, while also strengthening community participation at the village level.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad Rifai. Digitalisasi Dalam Tatakelola Pemilu. Yogyakarta, deepublish, 2021.79

———. Digitalisasi Tata Kelola Pemilu Di Indonesia. Yogyakarta, deepublish, 2012.70

Arif Wibowo. Perlindungan Data Dan Keamanan Siber Dalam Penyelenggaraan Pemilu Digital. jurnal hukum dan teknologi, 4 no1 (2023): 27.

Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Evaluasi Pemilu Dan Tantangan Digitalisasi Pemilu Di Wilayah Pedesaan. 2022, 63.

BBSN(Badan Siber Dan Sandi Negara), Laporan Keamanan Siber Nasional 2023,(Jakarta: BBSN, 2023).

Dwi Ratna Sari. “Digitalisasi dan Transparansi Dalam Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.” Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Politik Digital 4, No. 2 (2023): 112–20.

Kementrian Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia, Laporan Indeks Literasi Digital Nasional 2023. Jakarta:Kominfo, 2023.

Komisi Pemiliha Umum Republik Indonesia, Pedoman Pelaksanaa Keterbukaa Informasi Publik KPU. Jakarta: KPU RI, 2022.18

Komisi Pemilihan Umum Republik Indoesia, Laporan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019. Jakarta: KPU RI 2020, 45

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia , Laporan Kinerja KPU Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024. Jakarta KPU RI, 2024.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Laporan Kinerja KPU Tahun 2023. Jakarta: KPU RI, 2023.12

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pedoman Teknis Sistem Informasi Pemilu. Jakarta: KPU RI, 2022. 20

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Emperis. Yogyakarta:puataka pelajar, 2017.155

Nuraeni,Siti. Digitalisasi Pemilu Sebagai Upaya Transparansi Dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemilihan Umum. 12 No.2 (2023): 145–60.

Nurhasanah. Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Penyelenggaraan Pemilu Di Indonesia. 7 No.2 (2022): 89.

Nurhasanah. Transparansi Digital Dan Partisipasi Pemilih Di Pedesaan. jurnal ilmu pemerintahan dan kebijakan publik, 5 No.1 (2023): 88–89.

Republik Indonesia Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61.

Yuliana Pratiwi dan M.fadlan, Inovasi Teknologi Informasi Dan Tantangan Transparansi Pemilu Di Inndonesia. jurnal kebijakan publik dan pemerintahan digital, 3 No.1 (2024): 88–95.

Published
2025-10-30
How to Cite
Bheta, F., & Holija, H. (2025). Analisis Peran KPU dalam Meningkatkan Transparansi Pemilu melalui Digitalisasi di Desa Pengandonan. SOL JUSTICIA, 8(2), 22-29. https://doi.org/10.54816/sj.v8i2.1124
Section
Articles