Upaya Pemerintah Provinsi Banten dalam Menanggulangi dan Memberantas Mafia Tanah
Abstract
Mafia tanah merupakan fenomena kejahatan terorganisasi yang merugikan negara dan masyarakat, terutama dalam konteks administrasi pertanahan dan kepastian hukum hak atas tanah. Adapun Rumusan Masalah adalah Bagaimana upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam penanggulangan dan pemberantas dan mafia tanah? Faktor apa yang menyebabkan Pemerintah Prov Banten penegak hukum sulit dalam penanggulangan dan pemberantas dan mafia tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengerahui Bagaimana upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam penanggulangan dan pemberantas dan mafia tanah, dan untuk mengetahui Faktor apa yang menyebabkan Pemerintah Prov Banten penegak hukum sulit dalam penanggulangan dan pemberantas dan mafia tanah. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, literatur akademik, serta kebijakan Kementerian ATR/BPN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya integritas aparatur, celah administrasi pertanahan, rendahnya literasi hukum masyarakat, dan tingginya nilai ekonomi tanah menjadi faktor utama berkembangnya mafia tanah. Upaya penanggulangan membutuhkan reformasi struktural, integrasi digital sistem pertanahan, penegakan hukum tegas, serta pemberdayaan masyarakat.
Downloads
References
Achanto, S. (2022). Pembinaan dan pengawasan PPAT dalam mencegah terlibat mafia tanah (Disampaikan dalam Kegiatan Rapat Kerja Nasional Pengurus IPPAT). Jakarta.
Al-Zayn Jurnal Ilmu Sosial & Hukum Editorial Team. (2025). Pengaruh sertifikasi tanah massal terhadap kepastian hukum dan pengurangan sengketa agraria. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 7361–7367.
https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/2341
Halim, A. (2023). Penyelesaian sengketa tanah dan konflik mafia tanah. Jurnal Fenomena, 17, 1–15.
Hidayatulloh, M. A., & Saputri, M. E. (2020). Mafia tanah menurut kebijakan undang-undang pertanahan. Dinamika Hukum & Masyarakat, 1(2), 45–60.
Ikhsan, M., & Wahab, S. (2022). Kepastian hukum tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 1(2), 106–120.
https://doi.org/10.53337/jhki.v1i02.12
Lubis, M. Y., & Lubis, A. R. (2010). Hukum pendaftaran tanah. CV. Mandar Maju.
Prasetyo, A. (2022). Upaya penanggulangan praktik mafia tanah dalam perspektif hukum agraria nasional. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(3), 215–228.
https://ejournal.bphn.go.id/index.php/jli/article/view/1040
Saputra, A. B., Setiawan, B., & Fahmi, S. (2025). Peran serikat petani dan kehadiran negara dalam penyelesaian konflik agraria di Desa Gunung Anten Provinsi Banten. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(1), 1316–1325.
https://doi.org/10.56799/jceki.v5i1.12118
Sholeh, M. C. (2021). Analisis yuridis risiko pemalsuan terhadap pengadaan sertifikat elektronik di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 27(10), 1531–1545.
Sihombing, B. (2023). Critical studies of the land mafia practices: Evidence in Indonesia. Beijing Law Review, 14, 433–472.
https://doi.org/10.4236/blr.2023.141023
Sihombing, P. (2019). Dimensi sosial tanah dalam sistem hukum agraria Indonesia. Jurnal Konstitusi, 16(4), 791–812.
https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/jk/article/view/33880
Sitorus, R. (2020). Kepastian hukum hak atas tanah dalam konteks reformasi agraria di Indonesia. Jurnal Hukum Padjadjaran, 7(2), 140–155.
https://journal.unpad.ac.id/jurnalhukum/article/view/29825
Soekanto, S. (2016). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.
Sulastri, L. (2025). Effectiveness of land mafia task force in prevention and eradication of land mafia in Indonesia. Krtha Bhayangkara, 19(1), 207–226.
https://doi.org/10.31599/krtha.v19i1.3404
Utomo, B., & Purwanto, H. (2021). Analisis kebijakan pemberantasan mafia tanah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(2), 255–270.
https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan/article/view/1623
Wirawan, V., Yusriyadi, A., Silviana, A., & Widowaty, Y. (2023). Eradicating the land mafia in Indonesia: Challenges and opportunities. Migration Letters, 20(2), 345–360.
Copyright (c) 2025 SOL JUSTICIA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.










