Penanganan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative justice Di Kota Prabumulih

  • Feri Alwi Universitas Kader Bangsa
  • Bahrul Ilmi Yakup Universitas Kader Bangsa
Kata Kunci: Restorative justice, Tindak Pidana, Kekerasan Rumah Tangga;

Abstrak

Pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian kejahatan memberikan peluang bagi semua pihak yang terlibat, khususnya pelaku dan korban, untuk berpartisipasi dalam penyelesaian kasus. Namun untuk penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga masih banyak yang menggunakan penyelesaian hukum pidana secara retributive bukan restorative. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis dasar hukum restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga serta untuk mengetahui dan menganalisis praktik penegakan hukum tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia menggunakan instrumen restorative justice. Adapun jenis penelitian dalam penulisan tesis ini adalah metode penelitian Yuridis Normatif yang merupakan kajian Pustaka (library research). Berdasarkan penelitian diperoleh kesimpulan bahwa dasar hukum penerapanrestorative justice dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yaitu adanya PERMA (Peraturan Mahkamah Agung), PERKAB (Peraturan Kepala Kepolisian), PERJA (Peraturan Kepala Kejaksaan), dan Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan praktik penegakan hokum tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia maupun Kota Prabumulih menggunakan instrumen restorative justice berpengaruh atas beberapa faktor penegakan hukum yaitu faktor hukum, factor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor Masyarakat dan Faktor Kebudayaan. Diman faktor hukum dan faktor masyarakat menjadi faktor yang paling sulit tercapai dalam praktik penerapan restorative justice tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, karena belum adanya undang-undang yang membahas mengenai restorative justice untuk tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, dan masyarakat yang masih banyak belum mengetahui mengenai penyelesaian restrorative. Sehingga masyarakat hanya berfokus kepada penghukuman (retributuf) bukan restorative.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2023-12-30
Bagian
Articles