Landasan Pengaturan Gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Piana Korupsi
Abstract
Tindak pidana melalui gratifikasi dianggap sebagai bagian dari tindakan korupsi yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebut sebagai Tindak Pidana Korupsi Pegawai Negeri yangMenerima Gratifikasi sudah diatur di dalam Pasal 12B jo. Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun demikian, belum ada kejelasan tentang undang-undang yang mengatur bahwa gratifikasi/pemberian yang berasal dari konteks budaya. Hal ini kemudian memicu perdebatan tentang pengaturan gratifikasi di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi saat ini, adanya kelemahan-kelemahan yang muncul dalam pengaturan pemberian gratifikasi apabila dikaitkan dengan budaya yang berkembang di masyarakat Indonesia, dan dibutuhkan rekonstruksi pengaturan gratifikasi di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbasis nilai keadilan yang bermartabat. Rekonstruksi pengaturan gratifikasi dalam tindak pidana korupsi berbasis nilai keadilan yang bermartabat. Setidaknya terdapat enam komponen yang harus diperjelas lebih mendalam, yaitu pertama adalah pasal-pasal harus diubah dalam bentuk konkret dengan menyesuaikan perkembangan realitas budaya yang terjadi di tengah-tengah kehidupanbermasyarakat. Kedua, untuk memangkas jiwa feodalisme yang membudaya, pemberatan hukuman harus diterapkan pada undang-undang tipikor khususnya bagi pemangku jabatan dan aparat penegak hukum yang terbukti menerima suap dan gratifikasi. Ketiga, Undang-undang No. 20 Tahun 2001 harus mengatur secara khusus delik gratifikasi menurut bidangnya. Hal ini penting agar penangaan masalah gratifikasi memiliki nilai keadilan dan bermartabat. Keempat, Secara etika unsur pengecualian pada Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) harus ada pengecualian dengan penegasan bahwa pemberian hadiah yang tidak membengkokkan otoritas maka itu bukan tindak korupsi. Kelima, Undang-undang No. 20 Tahun 2001 harus memuat jenis-jenis tindakan korupsi sebagai pembeda antara korupsi yang dilakukan secara kolosal (besar) dan yang kecil. Keenam, semangat pada pasal-pasal di dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001, belum tampak dan masih banyaknya masyarakat yang belum memahami.
Downloads
References
Harahap M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP(penyidikandan penuntutan) buku I, Sinar grafika, Jakarta, 2007.
Hatta Moh. Beberapa Masalah Penegakan Hukum Pidana Umum dan Pidana khusus. Liberty, Yogyakarta, 2009.
http://bemhukumuwgms20.blogspot.com/2011/01/pengertian-ruang-lingkup-dan- proses.html, diakses pada 25 Februari 2020 17.00 WIB.
http://ejurnal.ung.ac.id/index.php/JPl/article/view/901/841 Praperadilan Sebagai Control Profesionalisme Kinerja Penyidik, diakses Pada 25 Februari 2020 pukul 16.30 WIB.
http://www.gatra.com/hukum/20900-sempat-dipukul,-korban-salah-tangkap-diajak-shopping-polisi.html, diakses pada tanggal 5 Desember 2019 pukul 15.30 WIB.
http://www.negarahukum.com/hukum/efektivitas-hukum.html, diakses pada hari jumat tanggal 1 Februari 2020 pukul 15.30 Wib.
http://www.negarahukum.com/hukum/tujuan-dan-wewenang-praperadilan.html, diakses pada 23 Februari 2020 pukul 12.30 WIB.
Lamintang P.A.F., Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya bakti. Bandung. 1997.
LamintangP.AF. Theo Lamintang. Pembahasan KUHAP. Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana Dan Yurisprudensi, Sinar Grafika, 2010 .
Makarao Mohammad Taufik,Suhasril, Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktek. Ghalia Indonesia, Bogor, 2010.
Mansur Dikdik M. Arief dan Elisatris Gultom. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma Dan Realita, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007.
Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2006 Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 Tentang Pelanggaran Disiplin Kepolisian Republik Indonesia.
Prakoso DJoko, Penyidik Penuntut Umum Dan Hakim dalam Proses Hukum Acara Pidana. PT Bina Aksara, Jakarta, 1987.
Prodjodikoro R. Wirjono, Hukum Acara Pidana di Indonesia, Sumur Bandung, Bandung. 1983.
Rahardjo Satjipto, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Genta Publishing. Yogyakarta. 2009.
Sockanto Socrjono, Beberapa permasalahan Hukum dalam Kerangka pembangunan di Indonesia, Ulpress, Jakarta, 1983.
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Penerbit Alumni, Bandung, 1986. Simanjuntak B., Hukum Acara Pidana dan Tindak Pidana. Tarsito, bandung. 1982.
'Tabah Anton, Menetap Dengan Mata Hati Polisi Indonesia, Gramedia Pustaka Utama,Jakarta. 1991
Undang-undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian.