KEBIJAKAN FORMULASI UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK PASAL 27 AYAT (3) DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA

  • Hary Suharto Universitas Palembang
  • Rizki Ramadhani Universitas Kader Bangsa
Kata Kunci: Formulasi, Penghinaan, Pencemaran nama baik, pembaharuan hukum pidana, informasi elektronik

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah latar belakang pembentuk undang-undang pada tahap formulasi merumuskan isi Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Bagaimana perumusan kebijakan pada tahap formulasi Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam pembaharuan hukum pidana. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum inormatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan historis, bahan hukum diperoleh dari data sekunder dengan cara studi perpustakan. Mengenai latar belakang pembentuk undang-undang merumusan Pasal 27 ayat (3) UU ITE mudah untuk dimuat dalam media yang menggunakan sarana elektronik, penyebarannya sangat cepat dan meluas dalam dunia siber,daya destruktif dari pemuatan materi penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, memiliki daya rusak yang efektif terhadap seorang atau kelompok orang,media elektronik (siber) akan dapat dipergunakan sebagai pilihan yang paling efektif. Kebijakan formulasi Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam pembaharuan hukum pidana, diberikan penjelasan dalam keterangan terhadap maksud penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,ditentukan batasan-batasan yang jelas terhadap unsur penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Pasal 27 ayat (3), adanya alasan pembenaran seperti yang terdapat Pasal 310 ayat (3) KUHP

Referensi

Daftar Pustaka
Buku :
Adam Chazawi, Ardi Ferdian.2015. Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik-Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Pemanfaaatan Teknologi Informasi, Malang: Media Nusa Creatife.
Agus Rahardjo. 2002, Cybercrime, Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Bandung, Cirta Aditya Bakti,
Aris Prio Agus Santoso, Rezi, Aryono, 2021 Pengantar Hukum Pidana, Yogyakarta, Pustakabarupress
Barda Nawawi Arief, 2014, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan,, Jakarta : Kencana
Barda Nawawi Arief. 2010. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Barda Nawawi Arif, 2008, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Jakarta, Kencana
John Kenedi, 2020, Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy)-Dalam Sistem Penegakan Di Indonesia, Yogyakarta, Pustaka Pelajar
Lilik Mulyadi.2008. Bunga Rampai Hukum Pidana, Perspektif, Teoritis dan Praktek,Bandung: Alumni

Undang-Undang:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-rundangan.

Jurnal:
Dona Budi Kharisma, (April 2022) Kepatuhan Dan Kesadaran Hukum Kritis: Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 Dan Nomor 2/PUU-VII/2009 Tentang Pengujian Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Jurnal Rechtvinding, Volume 11 Nomor 1.
Nurhaidah dan M. Insya Musa, (April 2015). Dampak Pengaruh Globalisasi Dalam Kehidupan Bangsa Indonesia, Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Syiah Kuala, Jurnal Pesona Dasar, Vol 3, No.3,
Ramadhani, R & Maharani, R. Status Hukum Pegawai Perusahaan Daerah Dalam Pola Hubungan Kerja Pemerintah Daerah Dengan BUMD. SOL JUSTICIA, VOL.4 NO.2, DESEMBER 2021, PP.123-129.
Wahyu Agus Winarno,( 2011), Sebuah Kajian Pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, JEAM, Vol X No. 1,

Internet :
Fitri,, Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU ITE, https://lldikti12.ristekdikti.go.id/2016/12/26/undang-undang-nomor-19-tahun-2016-tentang-perubahan-uu-ite.html
Muhammad Yusro Hasibuan, Dijerat UU ITE, https://zulnas.com/kriminal/muhammad-yusro-hasibuan-dijerat-uu-ite

Lain-Lain :
Naskah Akademik Revisi UU Tentang ITE
Panitia Khusus DPR RI, 2006-2007, Risalah Rapat, Rancangan Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Rapat Kerja Dengan Menkoinfo dan Menteri Hukum dan HAM
Panitia Khusus DPR RI, 2006-2007, Risalah Rapat, Rancangan Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, RDP Dengan Kabareskrim Polri dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
Rapat Kerja Pansus DPR RI, 2007-2008, Risalah Rapat, Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Final RUU Tentang ITE Dengan Depkominfo/Menkominfo.
Diterbitkan
2022-06-30