PENERAPAN MODEL ALTERNATIF PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI JALAN PEMULIHAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA

  • Yudistira Justicia Kejaksaan Negeri Seruyan
Kata Kunci: Retributif Justice, Restoratif Justice, Perampasan Asset

Abstrak

Prespektif pemberantasan tindak pidana korupsi saat ini masih mengedepankan pidana badan atau penjara terhadap pelaku tindak pidana korupsi dari pada menggunakan prespektif pengembalian keuangan Negara, prespektif tersebut didasari pandangan teori retributif justice yang menjadi landasan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, teori retributif justice tersebut menjadi tidak relevan dengan tujuan utama hukum pemberantasan korupsi di Indonesia yang dibangun dengan semangat untuk memulihkan kerugian keuangan Negara hal  ini yang jauh lebih penting dari mengedepankan pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana korupsi yaitu pemulihan kerugian keuangan Negara,mKajian terfokus pada penerapan model alternative penegakan hukum kejahatan korupsi berupa konsep restoratif justice untuk memaksimalkan pengembalian keuangan negara dalam pemidanaan pelaku korupsi di Indonesia melalui perampasan asset baik dengan menggunakan jalur pidana maupun perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. kajian ini menyimpulkan bahwa konsep restoratif justice dalam pemidanaan pelaku tindak pidana korupsi dapat diimplementasikan dalam bentuk penguatan norma-norma pengembalian kerugian Negara tanpa mengesampingkan perampasan kemerdekaan pelaku yang bertujuan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana kejahatan korupsi dan melakukan perampasan asset tehadap pelaku tindak pidana korupsi baik itu melalui jalur pidana maupun jalur perdata

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

A.Fuad usfa dan Tongat, 2004, Pengantar Hukum Pidana, Cetakan kedua, Penerbit Universitas Muhammadiyah Malang, Malang,

Erdianto Effendi, 2011, Hukum Pidana Indonesia – suatu pengantar, Cetakan Kesatu, PT Refika Aditama, Bandung,

Jonny Ibrahim, 2006, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia,

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1984,Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana¸ Alumni, Bandung

Jurnal:

Artidjo Alkostar, Kerugian Keuangan Negara dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi,Varia Peradilan No. 275 Oktober 2008, 34-35

Arief, M. O. H. Z. (2015). Tindak Pidana Korupsi Penghambat Laju Ekonomi. Jurnal Jendela Hukum, 2(2), 23–27.

Aleksandar Fatic, Punishment and Restorative Crime – Handling. (USA: Avebury Ashagate Publishing Limited, 1995),

Budi Suharianto, Restorative Justice dalam Pemidanaan Korporasi Pelaku Korupsi demi Optimalisasi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, Jakarta, Kemenkumham, Volume 5, Nomor 3, Desember 2016, hlm. 423

Bernadeta Maria Erna,Peranan Jaksa dalam Pengembalian Aset Negara, Seminar Nasional Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan dalam pengembalian Aset hasil Korupsi melalui Instrumen Hukum Perdata, Paguyuban Pasundan, FH Universitas Pasundan, Bandung 26 Oktober 2013, 2.

Kant dan Hegel dalam Jan Remmelink, Hukum Pidana, Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1993), hlm. 600

Tonny F. Marshall dalam buku Marlina (2) , Pengantar Konsep Diversi dan Restoratif Justice dalam Hukum Pidana, 2010, USU Press,Medan, hlm. 28

Muhammad Yusuf, Merampas Aset Koruptor (Solusi Pemberantasan Korupsi di Indonesia), Kompas, Jakarta, 2013, 161-162

Kutipan Website:

https://badiklat.kejaksaan.go.id/artikel/detail/781 diakses pada 24 november 2022 pukul 09.30 WIB

Diterbitkan
2022-12-30