PERAN HUKUM SEBAGAI PEMBAHARUAN MASYARAKAT MENURUT DANTE

  • M Eza Helyatha Begouvic Universitas Kader Bangsa
  • Ferroka Putra Wathan
  • Bayu Cuan
Kata Kunci: Hukum, Pembaharuan, Dante

Abstrak

Hukum selalu menjadi tumpuan harapan rakyat Indonesia untuk mewujudkan keadilan. Keadilan yang menjadi salah satu dari tujuan hukum seharusnya dapat di praktekan dalam upaya membangun masyarakat, bukan mengadili masyarat dalam pembangunan dengan dalih bahwa kita adalah negara hukum, rumusan masalah dalam penelitian ini, yakni  Bagaimana Peran Hukum Sebagai Pembaharuan Masyarakat dan Bagaimana Pandangan Filsup Dante Mengenai Peran Hukum Sebagai Pembaruan Masyarakat, metode penelitian menggunakan data yang berasal dari kepustakaan, sehingga hasil penelitian ini adalah Hukum dalam konsep Dante tidak diartikan sebagai alat tetapi sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Pokok-pokok pikiran yang melandasi konsep tersebut adalah bahwa ketertiban dan keteraturan dalam usaha pembangunan dan pembaruan memang diinginkan, bahkan dianggap dan  bahwa hukum dalam arti kaidah diharapkan dapat mengarahkan kegiatan manusia kearah yang dikehendaki oleh pembangunan dan pembaharuan itu dan Menurut Dante Kekuasaan tersebut jelas dalam bentuk bagan yang terorganisir. Kekuasaan dalam bentuk organisasi dapat di peroleh berdasarkan legitimasi religius, legitimasi ideologis eliter, ataupun legitimasi pragmatis yang didasarkan pada sumber kekuasaan tertinggi atau kedaulatannya.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Achmad Ali. (2002). Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: PT Gunung Agung, Tbk.

Agus Yudha Hernoko. (2008). Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Yogyakarta: Mediatama.

Herman Bakhir.Filsafat Hukum.PT. Refika Aditama. Bandung.2009.

Jimly Asshiddiqie dan M.Ali Safa’at. (2006). Teori Hans Kelsen tentang Hukum. Jakarta: Setjen & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Cetakan I.

Jimly Asshiddiqie. Menuju Negara Hukum Yang Demokratis. PT. Bhuana Ilmu Populer. Jakarta.2009.

Philipus M.Hadjon. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia : Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya: Bina Ilmu.

Jurnal:

Ramadhani, R & Maharani, R. Status Hukum Pegawai Perusahaan Daerah Dalam Pola Hubungan Kerja Pemerintah Daerah Dengan BUMD. SOL JUSTICIA, VOL.4 NO.2, DESEMBER2021, PP.123-129.

Internet:

http://bungfesdiamon.blogspot.co.id/2013/03/hukum-sebagai-alat-pembaharuan.html (diakses pada Senin, 12 Desember 2022, 19:01 pm).

http://reshaagriansyah.blogspot.co.id/2011/01/hukum-sebagai-sarana-pembaharuan.html (diakses pada Selasa, 13 Desember 2022, 16.00 pm).

Diterbitkan
2022-12-30