PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN HASIL PENIPUAN DENGAN MEMANIPULASI AKUN PADA FACEBOOK (Studi Putusan Nomor: 15/Pid.Sus/ 2022/Pn.Tjk)
Abstract
ABSTRAK
Tindak pidana penadahan disebut tindak pidana pemudahan, yakni karena perbuatan menadah telah mendorong orang lain untuk melakukan kejahatan- kejahatan yang mungkin saja tidak akan ia lakukan, seandainya tidak ada orang yang bersedia menerima hasil kejahatan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Pertangungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penadahan Hasil Penipuan Dengan Memanipulasi Akun Pada Facebookdan Faktor-Faktor Pelaku melakukan Tindak Pidana Penadahan Hasil Penipuan dengan Memanipulasi Akun Pada Facebook, metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dan empiris, adapun hasil penelitian Pertanggungjawaban Pidana Pelaku tindak pidana penadahan dalam Putusan Nomor 15/Pid.Sus/2022/PN.Tjk karena pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, penadahan sebagaimana bunyi Pasal 480 Ayat (2) KUHP mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan, maka Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap pelaku dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 4 (empat) Bulan ; dan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan Faktor penyebab terjadinya tindak pidana penadahan dalam Putusan 15/Pid.Sus/2022/PN.Tjk Para pelaku dipengaruhi oleh 4 faktor utama yakni faktor keimanan, faktor ekonomi, faktor lingkungan dan faktor perkembangan teknologi dan budaya, yang mana empat faktor ini yang menjadi pemicu bagi pelaku untuk melakukan tindak pidana penadahan.
Kata Kunci: Penadahan, Hasil Penipuan, Memanipulasi Akun.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Budi Suhariyanto, 2012, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime), Raja Graffindo Persada, Jakarta.
Hanafi, Mahrus, 2015, Sistem Pertanggung Jawaban Pidana, Rajawali Pers, Jakarta.
R.Soesilo, 1995, Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar– Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politiea, Bogor.