PERTIMBANGAN HAKIM PADA SENGKETA PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH WARISAN YANG DIKUASAI OLEH MANTAN ISTRI DARI SALAH SATU AHLI WARIS (Studi Putusan No. 41/Pdt.G/2021/PN Bta)

  • Okta Ainita
  • Erlina B
  • Nurul Aini
Keywords: Heirs, Civil Law, Land, Judgment of Judges

Abstract

ABSTRAK

 

Penelitian ini bertujun untuk mengetahui faktor penyebab peralihan hak atas tanah waris yang dikuasai oleh mantan istri dari salah satu ahli waris (Studi Putusan No. 41/Pdt.G/2021/PN Bta) dan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusannya (Studi Putusan No. 41/Pdt.G/2021/PN Bta). Karena penggugat yang telah menjadi mantan istri dari almarhum Saiman Kesuma Dharma masih merasa mempunyai hak atas ahli waris tanah dan tergugat selaku saudara kandung dari almarhum Saiman Kesuma Indra berdalih kepemilikan atas tanah tersebut masih menjadi milik penggugat karena penggugat dan almarhum telah bercerai saat hidup didasari dengan Putusan Pengadilan Agama OKU Timur No.748/Pdt.G/2020/PA/Mpr. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris untuk mendapatkan hasil penelitian yang benar dan objektif. . di tangan dan disusun dalam kalimat demi kalimat. yang ilmiah dan sistematis berupa jawaban atas permasalahan berdasarkan hasil penelitian. Adapun hasil penelitian menjelaskan bahwa Pasal 174 Ayat 1 Lampiran Innstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Dari ketentuan tersebut maka ketika suami istri telah bercerai dan telah habis masa idah (masa tunggu), maka tidak ada lagi hubungan kewarisan antara keduanya. Hal ini karena hubungan perkawinanya telah putus. Pertimbangan Hakim dalam menolak gugatan penggugat secara keseluruhan. Karena gugatan pengugugat mengalami obscuur libel yaitu surat gugatan penggugat tidak terang atau isinya gelap (oduidelijk), formulasi gugatan yang tidak jelas.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Angger Sigit Pramukti, 2015, Awas Jangan Beli Tanah Sengketa, Mad Digital, Yogyakarta.

Effendi Perangin. 2020. Hukum Waris. PT Raja Grafindo Persada. Depok.

H.M. Idris Ramulyo. 2004. Perbandingan Hukum Kewarisan Islam Dengan Kewarisan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta. Modern English Pers.

I Ketut, 2021, Hukum Agraria, Reka Cipta, Bandung.

Ketut Oka Setiawan. 2020. Hukum Agraria. Pustaka Reka Cipta. Bandung.

Maman Suparman, Hukum Waris Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.

Munir Fuady. 2019. Konsep Hukum Perdata. Rajawali Pers. Depok.

Sri Hajati, Agus. S, Sri. W, Oemar. M. 2021. Politik Hukum Pertanahan Indonesia. Kencana. Jakrta.

Suriansyah Murhaini. 2018. Hukum Pertanahan: Ahli Fungsi Tanah dan Fungsi Sosial Hak Atas Tanah. LaksBang Justitia. Yogyakarta.

Jurnal:

Nih Luh dan I Nyoman dan Desak Gede, Pembagian Warisan Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang, Jurnal Pakuan Law Review Vol.7 No.1 Tahun 2021.

Published
2022-12-30