SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU YANG TIDAK MELAPORKAN ADANYA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

  • Enzelica Fatricia
  • Bambang Hartono
  • Zainudin Hasan
Keywords: Narcotic Crime, Obligation, Society Participation, Criminal Sanction

Abstract

ABSTRAK

Sanksi pidana bagi pelaku yang tidak melaporkan tindak pidana narkotika di tinjau dari UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika merupakan hal yang patut di ketahui oleh seluruh masyarakat dalam kaitannya dengan kewajiban untuk melaporkan terjadinya tindak pidana dan peranserta masyarakat untuk memberantas dan mencegah tindak pidana narkotika di lingkungannya. Masalah yang akan di bahas adalah sanksi bagi seseorang yang melakukan pembiaran tindak pidana narkotika. Metode yang di gunakan adalah pendekatan yuridis normatif, karena terdapat kekaburan norma di dalam Pasal 131 UU.No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengenai kondisi/kategori dimana seseorang dapat di katakan melakukan pembiaran tindak pidana narkotika. Analisis dilakukan dengan cara interpretasi yang di perkuat oleh pendapat ahli hukum. Kesimpulan yang di dapat adalah kondisi/kategori seseorang di anggap melakukan pembiaran tindak pidana narkotika ketika seseorang tersebut melihat secara langsung terjadinya tindak pidana tersebut namun tidak melaporkannya kepada pihak yang berwajiblah yang dapat di kategorikan melakukan pembiaran tindak pidana dan dapat di jerat dengan Pasal 131 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Fitri Wahyuni. 2017. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Nusantara Persada Nasional.

Hanafi, Mahrus. 2015.Sistem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, Jakarta, Rajawali Pers.

Jajusman, Nugroho, 1999, Mari Berusaha Memberantas Bahaya Penggunaan Narkoba, BP Dharma Bhakti, Jakarta.

Moeljatno. 2005. Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta, Bina Aksara.

Retno Wibowo, dkk. 2018, Cerdas Hadapi Narkoba, Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga, Cerdas Hadapi Narkoba.

Rinusu, dkk. 2012, Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Dalam Bidang Pencegahanndan pmeberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

R.Soesilo, 1991, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politea, Bogor.

Sasangka, Hari, 2003, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung.

Serikat Putra Jaya, Nyoman, 2005, Kapita Selekta Hukum Pidana, BP Universitas Diponegoro, Semarang.

Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta. Soesilo, R, 1991, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politea, Bogor.

Sri Suryawati, 2015, Gajah Mada University Press, Raih Prestasi Tanpa Narkoba.

Zainab Ompu Zainab, 2019, Viktimologi, Rajawali Printing, Depok.

Published
2022-12-30