PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TIDAK DI TERIMA OLEH MAJELIS HAKIM DALAM PERKARA SEWA MENYEWA RUMAH (Studi Putusan Nomor : 178/Pdt.G/2022/PN Tjk)

  • Suta Ramadan
  • Erlina B
  • M Bagas Bafaddol
Keywords: Judge Considerations, Leases, Cases

Abstract

ABSTRAK

Piagam Madinah merupakan sebuah catatan sejarah yang tidak akan pernah hilang dari memori kejayaan Islam. Karena piagam ini merupakan bukti nyata bahwa Islam bukan hanya sekedar agama yang mengatur dalam kegiatan yang bersifat religius saja tetapi merupakan agama yang mencakup semua aspek kehidupan manusia, termasuk masalah ketatanegaraan. Rasulullah telah memberikan contohnya kepada kita semua bagaimana hidup bermasyarakat, berbangsa, beragama, dan bernegara, rumusan masalah dalam penelitian ini, yakni Bagaimana Piagam Madinah dalam Sistem Ketatanegaraan dalam Islam, metode penelitian menggunakan data yang berasal dari kepustakaan, sehingga hasil penelitian ini adalah Dalam Piagam Madinah sebagaimana telah diuraiakan di atas terdapat ketetapan mengenai dasar-dasar negara untuk mengatur suatu umat dan membentuk suatu masyarakat serta menegakkan suatu pemerintahan. Oleh karenanya para pakar tentang piagam Madinah sependapat bahwa Piagam Madinah adalah sebuah konstitusi pertama dalam Islam yang sangat penting dan memiliki nilai dan posisi strategis dalam mengantarkan misi Nabi saw untuk mempersatukan penduduk Madinah yang heterogen dan multi dimensi dalam ikatan persaudaraan kebersamaan dalam satu negera. Dalam Piagam Madinah disebutkan bahwa semua manusia sama tanpa harus membedakan suku, warna, kulit, dan agama. Siapa saja yang melanggar baik dari golongan sendiri harus dikenakan sanksi. Dengan demikian Piagam Madinah mengadung nilai-nilai atau prinsip persamaan, dan prinsip ini pun sangat penting dalam sistem perundang-undangan dan politik modern.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Abdul Ghofur Anshori. 2018. Hukum Perjanjian Islam di Indonesia (Konsep, Regulasi, dan Implementasi), Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Agus Yudha Hernoko. 2010. Hukum Perjanjian Asas Proporstonalitas Dalam Kontrak Komersial, Edisi Pertama, Cet. Ketiga, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Leonora Bakarbessy dan Ghansham Anand. 2018. Buku Ajar Hukum Perikatan. Zifatama Jawara, Surabaya.

Lukman Santoso. 2012. Hukum Perjanian Kontrak, Cakrawala, Yogyakarta.

M.A.Moegni Djojodordjo. 1997. Perbuatan Melawan Hukum. Pradnya Paramita, Jakarta.

M. Yahya Harahap. 1986. Segi-Segi Hukum Perjanjian, Penerbit Alumni, Bandung.

Munir Fuady. 1999. Hukum Kontrak (dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Citra Aditya Bakti, Bandung.

Rahayu Hertini. 2014. Aspek Hukum Bisnis. Citra Mentari, Malang.

Soekanto, Subekti dan Sri Mamudji. 1986. Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Wiryono Projodikoro. 1981. Hukum Perdata tentang Persetujuan Tertentu, Alumni, Bandung.

Jurnal:

Sedyo Prayogo. 2016. Penerapan Batas-Batas Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian, Jurnal Pembaharuan Hukum, Volume 3, Nomor 2.

Published
2022-12-30