PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP RESEP MINUMAN KOPI NUJU DALAM PRESPEKTIF RAHASIA DAGANG (Studi Pada Kemenkumham dan Nuju Bandar Lampung)

  • Muhammad Anta Difa Universitas Bandar Lampung
  • Suta Ramadan
  • Erlina B
Keywords: Trade Secret, Legal Protection, Trade Secret Violation

Abstract

ABSTRAK

Coffee shop merupakan suatu bisnis yang sedang berkembang pesat di era industri saat ini. Permasalahan yang terdapat pada bisnis coffee shop dalam hal ini adalah terjadinya persaingan yang curang dalam bentuk pelanggaran rahasia dagang yang berupa pembocoran atau pencurian terhadap resep dan bahan biji kopi yang digunakan. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa informasi rahasia dagang dalam bisnis Coffee Shop yang berupa resep dan bahan biji kopi telah dilindungi oleh hukum dan tidak boleh diketahui oleh umum. Pihak yang telah menyalahgunakan atau membocorkan informasi rahasia dagang dapat dikenai sanksi perdata dan sanksi pidana yang telah diatur dalam UU No. 30 tahun 2000. Melihat masih banyak para pekerja yang membocorkan informasi rahasia dagang maka perlu adanya perjanjian kerja secara tertulis mengenai larangan untuk menyalahgunakan atau membocorkan rahasia dagang agar bisa digunakan sebagai alat untuk menuntut jika terjadi pelanggaran rahasia dagang. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris untuk mendapatkan hasil penelitian yang benar dan objektif. Kemudian untuk proses analisis data, data yang telah disusun secara sistematis dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu dengan memberikan pemahaman terhadap data sesuai dengan fakta yang diperoleh di lapangan, sehingga benar-benar dari pokok bahasannya. di tangan dan disusun dalam kalimat demi kalimat. yang ilmiah dan sistematis berupa jawaban atas permasalahan berdasarkan hasil penelitian. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi rahasia dagang pada resep minuman kopi nuju dalam prespektif rahasia dagang dan cara penyelesaian sengketa rahasia dagang apabila terjadi pelanggaran pada kedai kopi nuju.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

CST Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Djoko Imbawani Atmadjaja. 2016. Hukum Dagang Indonesia (Sejarah, Pengertian, dan Prinsip Hukum Dagang), Setara Press, Malang.

Hadion Wijoyo, Pengantar Bisnis, Insan Sumatera Barat : Cedikia Mandiri, 2021.

Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Surakarta, Disertasi S3 Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Nadir, Hukum Persaingan Usaha, UB Press, 2015.

Rieska Nofianty,2013,Perlindungan hukum rahasia dagang atas informasi bisnis dalam perjanjian kerja antara toko taman parfum dengan karyawan (studi toko taman parfum di Palembang),Palembang,FH Universitas IBA.

Sujana Donandi, Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Intelletual Property Rights Law in Indonesia), Yogyakarta : Deepubllish, 2019.

Taufik Effendy, 2014, Rahasia Dagang sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, FH Unlam, Banjarmasin.

Jurnal:

Susi Yanuarsi, Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Rahasia Dagang yang Bersifat Komersial, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Palembang, Volume 17 Nomor 2, 2019.

Zil Aidi , Hasna Farida, Perlindungan Para Pihak Dalam Perjanjian Waralaba Makanan, Jurnal Cendekia Hukum, 4 (2), Semarang, 2019.

Published
2022-12-30