PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG MENYIMPAN PSIKOTROPIKA GOLONGAN IV (Studi Putusan Nomor : 461/Pid.Sus./2023/PN.Tjk)

  • Ade Armanda Febriyanta -
  • I Ketut Seregig
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim; Tindak Pidana; Psikotropika.

Abstrak

Penyimpangan sosial, terutama di kalangan remaja, sering dipengaruhi oleh penyalahgunaan psikotropika. Penggunaan psikotropika yang tidak sesuai dengan resep dokter dan aturan hukum dianggap sebagai penyalahgunaan. Penelitian ini membahas pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penyimpanan Psikotropika Golongan IV, berdasarkan Putusan Nomor: 461/Pid.Sus/2023/PN.Tjk. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan data sekunder dan primer serta analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim meliputi aspek yuridis seperti surat dakwaan, tuntutan JPU, dan bukti, serta aspek non-yuridis seperti sikap terdakwa dan dampak sosial. Faktor penyebab tindak pidana mencakup faktor internal seperti keinginan dan lemahnya iman, serta faktor eksternal seperti lingkungan dan pergaulan. Penulis menyarankan agar hakim mempertimbangkan rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan psikotropika dan meningkatkan penegakan hukum terhadap pengedar psikotropika.

Diterbitkan
2024-06-10